Hukum & Kriminal

Kuota Internet Hangus Digugat di MK, Ini Penjelasan Pemerintah

×

Kuota Internet Hangus Digugat di MK, Ini Penjelasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Kuota internet hangus
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Wayan Toni Supriyanto menyampaikan keterangan pemerintah dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2026).

Ringkasan Berita

  • Dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, pemerintah menyebut kebijakan rollover berpotensi memb…
  • Polemik kuota internet hangus kembali mencuat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah …
  • Uji Materi UU Cipta Kerja Soal Kuota Hangus Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Topikseru.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sistem kuota internet hangus bukan tanpa alasan. Dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, pemerintah menyebut kebijakan rollover berpotensi membebani operator dan menurunkan kualitas layanan.

Polemik kuota internet hangus kembali mencuat dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan keterangan resmi pemerintah terkait permohonan yang mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang tidak terpakai.

Komdigi: Rollover Kuota Berpotensi Bebani Operator

Dalam persidangan, Wayan menjelaskan kewajiban rollover atau pengembalian (refund) kuota internet dapat menimbulkan beban kapasitas serta biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujarnya.

Menurut pemerintah, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada:

  • Penyesuaian tarif layanan
  • Berkurangnya variasi paket internet yang terjangkau
  • Penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan
  • Terganggunya perencanaan kapasitas jaringan

Komdigi menilai kuota internet merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga harus dikelola secara efisien.

Empat Alasan Masa Berlaku Kuota Diterapkan

Pemerintah menyebut ada empat fungsi utama penerapan masa berlaku kuota internet:

  • Menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan
  • Mencegah penumpukan kapasitas semu
  • Memberikan kepastian perencanaan investasi
  • Menjaga kualitas layanan publik

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan,” kata Wayan.

Komdigi menilai pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional dalam sistem telekomunikasi nasional.

Uji Materi UU Cipta Kerja Soal Kuota Hangus

Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, yakni pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Para pemohon mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet saat masa aktif berakhir, meskipun kuota tersebut telah dibayar lunas oleh konsumen.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, dalam sidang perdana pada 13 Januari lalu menyebut norma tersebut multitafsir dan memberikan keleluasaan bagi operator untuk menentukan durasi kepemilikan data secara sepihak.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa data yang sudah dibayar bisa hilang hanya karena variabel waktu,” ujarnya.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi apabila tidak dimaknai bahwa sisa kuota data yang telah dibayar wajib dapat diakumulasi (data rollover).

Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan

Dalam keterangannya, pemerintah menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemerintah meminta MK untuk menolak permohonan uji materi tersebut secara keseluruhan.

Putusan MK nantinya akan menjadi penentu arah kebijakan sistem kuota internet di Indonesia, termasuk apakah mekanisme rollover kuota akan menjadi kewajiban bagi operator atau tetap mengikuti sistem masa berlaku seperti saat ini.

Isu kuota internet hangus sendiri menjadi perhatian luas masyarakat, terutama pengguna layanan prabayar yang kerap mempertanyakan transparansi tarif dan durasi pemakaian data.