- Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165,8 miliar.
- Jaksa KPK mengungkap adanya uang suap Rp50 juta dan janji commitment fee hingga 5 persen dari nilai proyek.
- Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.
Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (5/3/2026).
Jaksa KPK, Eko Wahyu Prayitno, dalam persidangan menyatakan bahwa terdakwa terbukti menerima suap dan janji commitment fee terkait pengaturan proyek pembangunan jalan provinsi.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting selama lima tahun enam bulan,” kata jaksa Eko di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Topan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Terdakwa Lain Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain yakni Rasuli Efendi Siregar, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua, juga dituntut hukuman pidana penjara.
Jaksa KPK menuntut Rasuli dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Selain itu, Rasuli juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta. Namun dalam persidangan disebutkan bahwa uang pengganti tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti menerima uang suap serta janji commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan jalan di wilayah Sumatera Utara.
Terbukti Menerima Suap Proyek Jalan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa Topan bersama Rasuli menerima uang tunai masing-masing sebesar Rp50 juta.
Selain uang tunai tersebut, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh pihak kontraktor.
Uang dan janji tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur Utama PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Jaksa menyebut pemberian uang dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi keputusan dalam proses penunjukan perusahaan pemenang proyek.
“Terdakwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi,” ujar jaksa.
Nilai Proyek Capai Rp165,8 Miliar
Dua proyek yang menjadi objek perkara ini memiliki nilai anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp165,8 miliar.
Adapun proyek tersebut meliputi:
Proyek peningkatan Jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dengan pagu anggaran Rp96 miliar
Proyek peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan pagu anggaran Rp69,8 miliar
Kedua proyek tersebut berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun anggaran 2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa dari nilai kontrak proyek tersebut, terdakwa Topan diduga menerima bagian 4 persen, sedangkan Rasuli menerima 1 persen sebagai commitment fee.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua perusahaan kontraktor diduga memperoleh keuntungan dengan ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan jalan tersebut.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan bagi kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terdakwa Topan dinilai tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya selama proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan yaitu:
Kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Rasuli dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan uang pengganti.
Terancam Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah merusak integritas proses pengadaan proyek pemerintah yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sidang Ditunda Pekan Depan
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Mardison memutuskan menunda persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.
Majelis hakim memberikan waktu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan sebelum putusan akhir dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi infrastruktur yang mendapat perhatian publik karena menyangkut proyek pembangunan jalan dengan nilai anggaran besar di Sumatera Utara.













