Topikseru.com, Medan – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan kembali mengungkap fakta baru. Sejumlah saksi menyebut adanya praktik permintaan uang yang diduga dilakukan oleh pejabat proyek untuk melancarkan pekerjaan konstruksi.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (20/4/2026), dengan menghadirkan belasan saksi dari berbagai paket pekerjaan Jalur Layang Kereta Api Medan–Binjai (JLKAMB).
Saksi Akui Setor Puluhan Juta Rupiah
Salah satu saksi, Mikael Turnip, kontraktor JLKAMB Paket 2, mengaku rutin memberikan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhlis Hanggani Capah.
Dia menyebut dana sebesar Rp 60 juta diberikan sebanyak 11 kali dalam periode Oktober 2022 hingga Maret 2024.
“Tidak setiap bulan, kadang satu sampai tiga bulan sekali. Total ada 11 kali yang tercatat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Pengakuan Serupa dari Saksi Lain
Kesaksian senada disampaikan Edil Fitri yang mengaku menyerahkan dana melalui staf bernama Taufik. Ia menyebut pembayaran sebesar Rp26 juta dilakukan sebanyak 18 kali sejak November 2022 hingga April 2024.
Menurut Edil, uang tersebut berasal dari dana operasional proyek yang disisihkan demi memperlancar pekerjaan.
“Kalau tidak diberikan, kami khawatir proyek akan terhambat,” ujarnya.
Tekanan hingga Fasilitas Mobil Operasional
Saksi lain, Galih Fitrianto dari Paket 4, mengungkapkan sempat menolak memberikan uang. Namun, ia mengaku mengalami hambatan dalam pengerjaan proyek setelah penolakan tersebut.
“Pernah menolak, tapi pengerjaan jadi terhambat,” katanya.
Galih juga menyebut pihaknya memberikan dana sekitar Rp 15,25 juta per bulan serta satu unit mobil operasional untuk PPK.
Pembayaran Rutin Demi Kelancaran Proyek
Sementara itu, saksi dari Paket 5, Reza Khalid Alfarisi dan Adi Siswanto, mengaku memberikan Rp 16,25 juta per bulan sebanyak 12 kali. Dana tersebut diberikan langsung maupun melalui perantara.
Adi menyebut pembayaran tersebut mulai dilakukan di tengah proyek berjalan, dengan alasan untuk mendukung operasional.
“Setelah dibayar rutin, proses pengerjaan dan pencairan termin menjadi lancar,” katanya.
Terdakwa dan Proses Hukum
Dalam perkara ini, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 11 saksi. Salah satu saksi tidak hadir karena alasan kesehatan.
Adapun terdakwa meliputi:
- Muhammad Chusnul (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan)
- Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta)
- Muhlis Hanggani Capah (PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 Sumatera Utara)
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis infrastruktur transportasi yang seharusnya mendorong konektivitas wilayah.
Modus Lama di Proyek Infrastruktur
Praktik dugaan setoran rutin yang terungkap dalam persidangan ini memperlihatkan pola klasik korupsi proyek, yakni:
Permintaan “uang operasional” oleh pejabat proyek
Pembayaran berkala oleh kontraktor
Ancaman hambatan pekerjaan jika tidak dipenuhi
Pola ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur.













