Hukum & Kriminal

Eks Kepsek SMA Negeri 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

×

Eks Kepsek SMA Negeri 16 Medan Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

Sebarkan artikel ini
sidang tuntutan kasus korupsi dana BOS SMA 16 Medan di Pengadilan Tipikor Medan
Tiga terdakwa kasus korupsi dana BOS SMA Negeri 16 Medan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita
  • Eks Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOS dengan kerugian negara mencapai Rp826 juta.
  • Jaksa juga menuntut bendahara sekolah dan penyedia barang yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana pendidikan.
  • Kasus ini menjadi sorotan karena dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Topikseru.com, Medan – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Sumatera Utara. Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Reny dinilai terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 16 Medan pada periode tahun anggaran 2022 hingga 2023. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp826,7 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Cindy Desano dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa Minta Terdakwa Bayar Uang Pengganti

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Reny Agustina membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654 juta.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar harta benda miliknya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan dana pendidikan.

Bendahara Sekolah Juga Dituntut

Dalam perkara yang sama, jaksa juga menuntut bendahara sekolah, Elfran Alpanos Depari, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, Elfran juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tidak hanya itu, Elfran juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp113 juta kepada negara.

Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang. Apabila nilai aset yang disita masih tidak mencukupi, maka sisa kerugian negara akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Penyedia Barang Turut Jadi Terdakwa

Selain kepala sekolah dan bendahara, seorang penyedia barang bernama Aizidin Muthoadi juga turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Juga  PN Medan Vonis 3 Pria Pembegal Sepedamotor 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Dalam sidang yang sama, jaksa menuntut Aizidin dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.

Aizidin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp380 juta.

Namun dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp290 juta, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.

Jika sisa kerugian negara tidak dibayarkan, maka jaksa meminta agar hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Jaksa Sebut Para Terdakwa Terbukti Bersalah

Dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pengelolaan Dana BOS Tidak Sesuai Aturan

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa para terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 16 Medan.

Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah, seperti pembelian perlengkapan pendidikan, kegiatan pembelajaran siswa, serta berbagai kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Jaksa menyebut penggunaan dana BOS oleh para terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp826,7 juta.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim yang dipimpin oleh Sulhanuddin kemudian menunda persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu operasional sekolah agar kegiatan pendidikan dapat berjalan dengan baik tanpa membebani siswa.

Penyalahgunaan dana pendidikan seperti ini dinilai dapat merugikan dunia pendidikan dan menghambat upaya peningkatan kualitas belajar mengajar di sekolah.