Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan terkait hasil pertambangan yang diduga diberikan sebagai imbalan jasa pengamanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik fokus menelusuri aliran penerimaan yang berkaitan dengan perusahaan tambang batu bara.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama sebagai jasa pengamanan,” kata Budi kepada wartawan.
Saksi Lain Minta Penjadwalan Ulang
Selain Japto, penyidik juga memanggil Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting. Namun yang bersangkutan belum dapat menghadiri pemeriksaan.
Menurut Budi, Abdi Khalik telah mengonfirmasi ketidakhadirannya kepada penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang sudah teragendakan sebelumnya,” ujarnya.
Kasus Berawal dari Gratifikasi Izin Perkebunan
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. Komisioner PT Media Bangun Bersama, Khairudin, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK Kembangkan Perkara ke Dugaan Pencucian Uang
Penyidikan kasus tersebut kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset bernilai ekonomi tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Dugaan Penerimaan dari Bisnis Batu Bara
KPK juga mengungkap kemungkinan adanya aliran dana dari sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, penyidik menyebut Rita diduga menerima pembayaran hingga sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Skema tersebut diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.












