Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur titipan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kedua terdakwa, yakni Andika Irawan alias Dika (26) dan Sri Handayani alias Yeni (50), dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua korban.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andika Irawan dan Sri Handayani dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim, Senin (16/3/2026).
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam perkara tersebut, vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Modus Janjikan Lolos CPNS Tanpa Tes
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika kedua terdakwa menawarkan kepada korban jalur khusus untuk menjadi pegawai negeri tanpa harus mengikuti proses seleksi resmi.
Para terdakwa mengklaim memiliki koneksi dengan pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara yang disebut dapat membantu meloloskan peserta menjadi CPNS.
Untuk setiap orang yang dijanjikan lolos seleksi, korban diminta membayar Rp175 juta.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap.
Kerugian Korban Capai Rp 350 Juta
Tidak berhenti di situ, pada November 2023, para terdakwa kembali menawarkan satu formasi jabatan lain dengan biaya yang sama.
Akibatnya, total dana yang telah diserahkan korban, yakni Jainal B. Togatorop dan Amelia, mencapai Rp350 juta.
Namun hingga awal 2024, janji kelulusan tersebut tidak pernah terealisasi.
Para korban hanya menerima dokumen yang disebut sebagai bukti kelulusan, tetapi keasliannya tidak jelas. Setelah itu, kedua terdakwa juga mulai sulit dihubungi.
Janji Pengembalian Dana Tak Ditepati
Saat terus didesak oleh korban, para terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima.
Bahkan keluarga terdakwa sempat menyampaikan komitmen untuk mengganti kerugian korban.
Namun hingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, dana yang telah diserahkan tidak pernah dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban kemudian menempuh jalur hukum hingga kasus tersebut diproses dan berujung pada vonis penjara bagi kedua pelaku.













