TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Saka Tatal, mantan terpidana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas laporan dugaan kesaksian palsu oleh dua saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Aep dan Dede.
Tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa kliennya dicecar 32 pertanyaan untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.
“Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu. Dia berada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya, dan kemudian ke bengkel pada malam hari,” kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya