Nasional

Komisi III DPR RI Serukan Hakim Pertimbangkan Putusan Bebas Amsal Christy Sitepu

×

Komisi III DPR RI Serukan Hakim Pertimbangkan Putusan Bebas Amsal Christy Sitepu

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komisi III DPR berkomitmen memperjuangkan keadilan untuk Amsal Sitepu.(Foto: TV Parlemen)

Topikseru.com, MedanKomisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam kasus Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.

Hal itu merupakan kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan masa persisangan IV tahun sidang 2025-2026. Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa oleh Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Komisi III DPR berkomitmen memperjuangkan keadilan untuk Amsal Sitepu.

Amsal Sitepu juga turut hadir secara online dari Sumatera Utara. Ia tampak didampingi oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan.

Kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI juga menyatakan termasuk menggali, mamahami dan mengikuti nilai nilai hokum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat termasuk bagi pekerja indiustri kreatif. Sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Rapat Komisi III DPR RI mengeluarkan lima kesimpulan. Termasuk mengajukan Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Komisi III DRR RI juga mengingatkan agar alam kasus Amsal Chistry Sitepu, para penegak hokum mengedepankan pengegakan keadilan substantf daripada sekadar pepastian huku formaisitik. Swbagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP baru. Secara substantive kerja kreatif videographer tidaklah memiliki harga baku tertentu. Sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembjungan atau mark up dari harga baku. Termasuj melahirkan ide (konsep kreatif awal(, kerja pengeditan (editing), pemoongan video (cutting) dan pengisian usara (dubbing) merupakan kerja kreatif yang tidak bisa seara sepihak dihargai nol rupiah.)

Baca Juga  Ahmad Sahroni Soroti Kekerasan Polisi di Sumut, Kabid Humas Akui Penangkapan Rahmadi Berlebihan

Komisi III DPR RI mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korpsi bujkanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semene-mena. Melainkan memaksimalkan pengembalian keuangan negara. Dalam kasus Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian negara Rp 202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum mempertimbangkan  putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontra produktif terhadap iklim industry kreatf di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributive atau pemenjaraan.

Dalam rapat yang digelar secara terbuka itu, Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia akan memastikan Amsal mendapatkan keadilan.

“Iya Pak, yang sabar Pak, Insyaallah kita semua berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk Bapak Amsal Sitepu. Pak Hinca bahkan khusus mendampingi di sana,” kata Habiburokhman saat rapat.

Sementara itu, Hinca, yang mendampingi Amsal, juga turut buka suara. Ia menyoroti kondisi Amsal Sitepu yang sudah ditahan selama 130 hari terkait dugaan korupsi.

“130 hari ditahan berarti kehilangan kreatifitasnya 130 hari, negara kehilangan anak mudanya selama 130 hari. KUHP kita tidak (dibentuk) seperti itu,” ucap Hinca.

Selanjutnya, Amsal juga sempat bicara terkait dirinya yang mendapatkan intimidasi dari Jaksa. Ia sempat terisak saat menyampaikan hal itu.

“Saya pernah dapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung, dengan pesan dia ngomong langsung ‘sudah ikuti saja alurnya’. Saya bilang ‘tidak’, pimpinan, cukup, nggak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia, tak ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi pimpinan,” tutur Amsal sambil terisak.

“Insyaallah kita all out masih banyak hakim-hakim yang bisa beri keputusan yang adil,” jawab Habiburokhman.