Topikseru.com, Jakarta – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (6/4/2026), menyusul tuduhan yang menyebut Jusuf Kalla mendanai polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan pihaknya datang dengan membawa sejumlah dokumen sebagai bahan laporan resmi kepada penyidik.
“Hari ini kami membuat laporan polisi. Tidak hanya terhadap saudara Rismon, tetapi juga beberapa pihak lain yang turut kami laporkan,” ujar Abdul di lokasi.
Tuduhan Dana Rp 5 Miliar Jadi Pemicu
Abdul menjelaskan, laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon yang menuding kliennya memberikan dana sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain terkait isu ijazah Presiden Jokowi.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan dinilai sebagai informasi yang menyesatkan publik.
“Ada pernyataan yang menyebut Pak JK menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Roy dan kawan-kawan, bahkan diklaim disaksikan langsung. Itu yang kami anggap serius dan perlu dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Seret Nama Lain dan Kanal YouTube
Selain Rismon, pihak JK juga melaporkan sejumlah pihak lain yang diduga turut menyebarkan pernyataan serupa melalui platform digital.
Salah satunya adalah Mardiansyah Semar, yang disebut menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sebuah podcast di kanal YouTube “Ruang Konsensus”.
Dalam pernyataannya, Mardiansyah disebut melontarkan narasi yang menilai JK memiliki ambisi kekuasaan yang tidak rasional, bahkan menyebutnya sebagai “pecundang”.
Tak hanya itu, dua kanal YouTube yakni Musik Ciamis dan Mosato TV juga turut dilaporkan atas dugaan penyebaran konten bermuatan fitnah.
Dijerat UU KUHP dan UU ITE
Dalam laporannya, tim kuasa hukum JK menggunakan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, termasuk dalam Undang-Undang KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami menggunakan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah,” jelas Abdul.
Pihak JK menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respons serius terhadap tuduhan yang dinilai merugikan reputasi kliennya.
Selain itu, laporan tersebut juga bertujuan untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri dan masih dalam tahap awal proses hukum.













