Topikseru.com, Medan – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/4/2026).
Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku telah memberikan uang Rp3 miliar lebih, kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruhu merinci beberapa transaksi yang diduga dilakukan Asta, mulai dari Rp100 juta melalui transfer, Rp300 juta, Rp400 juta, Rp570 juta, hingga Rp1,2 miliar yang disebut disalurkan melalui seseorang bernama Suyanto.
“Kalau ditotal, jumlahnya lebih dari Rp3 miliar diberikan kepada BPK. Apakah ini benar?” tanya Khamozaro.
“Iya benar, yang Mulia,” jawab Asta.
Saat ditanya mengenai tujuan pemberian uang tersebut, Asta awalnya mengaku tidak memiliki tujuan khusus. Namun setelah didesak majelis hakim, ia akhirnya mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan agar proses proyek berjalan tanpa hambatan.
“Supaya lancar,” ujarnya.
Asta juga menyebut, pemberian uang tersebut dilakukan atas arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek yang sedang mereka kerjakan. Ia bahkan menyatakan praktik tersebut sudah dianggap sebagai hal yang lazim dalam pelaksanaan proyek.
“Kami diminta oleh PPK. Jadi biar lancar,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan tersebut, hakim menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan, jika benar ada keterlibatan oknum BPK, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas.
“Saya heran mendengar keterangan ini. BPK adalah lembaga yang menentukan kerugian negara. Kalau ada oknum seperti ini, harus ditangkap dan dibersihkan,” tegas hakim.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda di Sumatera Utara. Dalam perkara ini, seorang PPK diduga menerima suap dengan total mencapai Rp12,12 miliar dari pihak kontraktor.
Adapun para terdakwa dalam kasus ini diantaranya, Muhammad Chusnul (PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan), Eddy Kurniawan Winarto (pihak swasta) dan Muhlis Hanggani Capah (PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara).
Sidang kasus korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap dalam proyek perkeretaapian tersebut.













