Hukum & Kriminal

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral, Masuk Daftar Buron

×

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Petral, Masuk Daftar Buron

Sebarkan artikel ini
Riza Chalid tersangka korupsi Petral
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015, digiring oleh petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026)

Topikseru.com, JakartaKejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peran signifikan Riza Chalid dalam proses pengadaan energi yang diduga bermasalah.

Baca Juga  Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Aktivis Lokataru Delpedro, Ini Alasannya

Diduga Kendalikan Perusahaan Terafiliasi

Menurut Syarief, Riza Chalid berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan, di antaranya Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER).

Melalui perusahaan-perusahaan tersebut, ia diduga mempengaruhi proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Selain Riza, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain, yakni:

  • IRW, pihak swasta yang menjabat direktur perusahaan milik Riza Chalid
  • BBG, mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
  • AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012–2014
  • MLY, Senior Trader PES periode 2009–2015
  • NRD, Crude Trading Manager PES
  • TFK, VP Integrated Supply Chain PT Pertamina

Dugaan Manipulasi Tender

Syarief menjelaskan, praktik yang dilakukan para tersangka meliputi pengondisian tender hingga pembocoran informasi harga perkiraan sendiri (HPS). Hal ini diduga menyebabkan proses pengadaan menjadi tidak kompetitif.

“Komunikasi tersebut berupa pengondisian tender, termasuk informasi nilai HPS, sehingga terjadi mark up atau kemahalan harga,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Akibat praktik tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang diduga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina (Persero).

Baca Juga  Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Minyak Goreng dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Penahanan dan Status Buron

Usai penetapan tersangka, penyidik menahan lima orang tersangka di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, tersangka BBG tidak ditahan di rutan, melainkan menjalani tahanan kota berdasarkan pertimbangan kondisi kesehatan.

Adapun Riza Chalid hingga kini belum ditahan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan,” kata Syarief.