Topikseru.com, Medan – Dugaan penipuan yang melibatkan tersangka mantan Kepala kantor Kas PT Bank Negara Indonesia (BNI) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah terus belanjut. Kali ini Credit union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), Lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh Gereja Paroki St.Fransiskus Assisi Aek Nabara meminta bantuan pada presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, BNI hanya membayar ganti rugi Rp7 miliar dari kerugian sekitar Rp28.257.260.600.
“Kami meminta atensi tegas dari Presiden Prabowo Subianto, DPR, Kapolri, Jaksa Agung serta memohon bantuan masyarakat Indonesia untuk mendukung dan mengawasi penyelesaian permasalahan ini. Sampai penggantian seluruh kerugian CU-PAN dilaksanakan secara tuntas,” ujar Kuasa Hukum Paroki Santo Fransiskus Assisi Aek Nabara, Kantor Advokat Gandi Djemat & Partner, Denny G Ompusunggu SH dan Bryan Roberto Mahulae SH, MH, dalam siaran pers yang diterima redaksi Topikseru.com, pada Jumat (10/4/2026).
Sedangkan pada konprensi pers Dugaan penggelapan dana umat Paroki Aek Nabara di BNI yang digelar di Aula Gereja Katedram Medan, Jalan Pemuda Nomor 1, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara, Denny G Ompusunggu dan Bryan Roberto Mahulae mengungkap, telah terjadi sebuah skandal perbankan besar yang melibatkan oknum pejaba sebuah bank miik negara, tepatnya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang kini tengah menjadi sorotan public.
Credit union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), kata Denny, merupakan Lembaga keuangan mikro yang didirikan oleh Gereja Paroki St.Fransiskus Assisi Aek Nabara untuk menyejahterakan jemaatnya, diduga menjadi korban praktik illegal yang dilakukan oleh mantan Kepala kantor Kas PT Bank Negara Indonesia Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Menurutnya, skandal ini ini mengungkap kerentanan system pengawasan internal pada BNI, saat dana nasabah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum pejabat tersebut melalui instrument investasi palsu dengan menggunakan fasilitas dan system di Bank BNI.
CU-PAN, katanya, selain tercatat memiliki arus kas lancar dalam menjalankan simpan pinjamnya, juga menempatkan sejumlah dana pada Deposito Berjalan sejak tahun 2018. Jika diakumulasi sekitar Rp28,8 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang KYM didampingi P. Yonas Sandra Mallisa SX (Pastor Paroki) dan P. Amandus Rejino Santoso SX (Pastor Pikaris) menceritakan, permasalahan ini bermula ketika tahun 2019 saat Andi Hakim Febriansyag memanfaatkan kapasitasnya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara sebagai bank yang melakukan pelayanan perbankan kepada CU-PAN, menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga tinggi sebesar 8% per tahun kepada pengurus CU-PAN.
Penempatan dana dilakukan melalui fasilitas resmi pick-up service yang telah disepakati sejak 28 Agustus 2015. Modus operandi yang dijalankan tergolong sangat rapi. Saat knum memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan meminta tanda tangna pada formjulir kosong, yang kemudian diisi sendiri julah dan tanggal transaksinya. Guna meyakinkan nasabah, oknum menyerahkan bilyet palsu yang dicetak di atas kertas A4 dan secara rutin menstransfer dana ke rekening nasabah setiap bulan sebagai oleh-oleh “bunga deposito”.
Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun hingga terkumpul 22 bilyet dengan total dana mencapai Rp22.207.360.600. selain itu dana dari beberapa rekening afiliasi lainnya atas nama Natalia Situmorang, Serikat Xaverian, Serikat Xaverian Animasi, rekening Paroki St Fransiskus Aek Nabara, Nazarius Rumairi Marilalan hingga salah seorang jemaat bernama Tiana Sinaga juga turut raib degan total tambahan sekitar Rp Rp6.050.000.000.
Sehingga kerugian sementara menurut perhitungan CU-PAN seluruhnya berjumlah Rp28.257.260.600. belum termasuk kerugian yang diduga dilakukan juga terhadap deposito bulanan CU-PAN yang diketahui setelah ditelusuri oleh pengurus CU-PAN terdapat transaksi mencurigakan sekitar Rp7 miliar.
“Tabir gelap ini mulai terkuak pada 6 Pebruari 2026, saat CU-PAN memerlukan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. CU-PAN berniat untuk mencairkan Deposito Investment tersebut secara bertahap. Namun diduga karena dana yang dicairkan cukup besar, dan diduga tidak mampu mengabulkan pencairan tersebut. Andi Hakim Febriansyag justru meminta bilyet asli deposito bulanan dengan alas an pembaharuan. Lalu mencairkan Deposito Bulanan tersebut tanpa sepengetahuan pengurus CU-PAN,” ujar Denny G Ompusunggu.
Denny menambahkan, kepalsuan produk ini akhirya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kas BNI Aek Nabara yang baru pada 23 Pebruari 2026, yang menyatakan bahwa BNI Deposito Investment bukannya produk resmi BNI.
Menurutnya, setelah kedoknya terbongkar, Andi Hakim Febriansyah sempat berupaya mengundurkan diri dan menajukan cuti sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026. Meski sempat melarikan diri ke luar negeri, tersangka berhasil ditangkap apda 30 Maret 2026. Dalam pemeriksaan konfrontasi, tersangka mengakui seluruh tindakannya dan dengan jelas mamanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara untuk menjalankan modus operansinya.
“Secara yuridis, tindakan oknum tersebut jelas melanggar BAB IV Pasar 14 angka 54 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Junto Pasal 49 ayat (1) huruf a an ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Pembukuan an dokumen laporan kegiatan usaha bank,” tegasnya.
Berdasarkan Teori Vicarious Liability atau pertanggungjawaban korporasi atas tindakan pegawainya, PT BNI wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh kerugian nasabah. Hal ini sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) POJK Nomor 22 tahun 2023 yang menegaskan bahwa Pelaku Usaha jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan atau perbuatan pegawainya.
“Akan tetapi, menilik lebih jauh penyelesakan permasalahan ini, BNI terksesan bertele-tele dan kuat dugaan hendak menghindar dari pertanggungjawabannya terhadap CU-PAN selaku nasanah. Hal ini terlihat jelas dari seluruh sikap BNI pada saat ditemui oleh perwakilan CU-PAN yang terus menerus meminta dokumen kepada CU-PAN dan terkesan tidak secara transparan membuka tabir kesalahan pejabatnya,” keluh Denny G Ompusunggu dan Bryan Roberto Mahulae.
Puncaknya, urai Denny, pada 13 Maret 2026, BNI mengirimkan surat yang isinya menyatakan akan membayarkan kerugian CU-PAN sejumlah Rp7 miliar. Nilai ini atas verifikasi yang dilakukan BNI. Sayangnya, verifikasi dan dasar nilai tersebut tidak pernah diungkap oleh BNI sedikit pun kepada CU-PAN. lebih parahny lagi secara sepihak pada 26 Maret 2026 mentransfer ke rekening CU-PAN hanya sejumlah tersebut.
Jika melihat sejumlah rangkaian tindakan BNI, Denny G Ompusunggu dan Bryan Roberto Mahulae menyatakan, patut diduga keras adanya skema besar yang datang dari BNI untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kerugian CU-PAN ini. Oleh karenanya, pihak CU-PAN dan kuasa hukumnya dari Kantor Gank Djemat & Partners menolak keras sikap BNI yang hanya bersedia mengganti rugi Rp7 miliar dengan alasan apa pun.
“Tindakan membatasi ganti rugi tersebut dinilai bertentangan dengan Asas Kepercayaan (Fiduciary Duty) perbankan, karena kelalaian pengawasan internal BNI dalam mengawasi oknum pejabatnya menjalankan praktik “bank dalam bank” dengan menggunakan seluruh system, media dan fasilitas BNI tidak boleh dibebankan kepada nasabah yang telah mengikuti prosedur resmi,” ketusnya.
Guna membuka tabir dan dugaan skema lancing BNI ini, Gani Djemat & Partners akan mendampingi tiga orang saksi yang akan diperiksa Penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani permasalahan ini.
Kuasa Hukum CU-PAN mendesak jajaran Direksi BNI untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana nasabah tanpa pengeculian. Kegagalan BNI dalam memantau integritas pejabatnya adalah tanggung jawab institusional yang tidak dapat dinegosiasikan. Perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan harus menjadi prioritas utama dem menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. CU-PAN tetap berkomitmen menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan seluruh hak jemaat dikembalikan secara utuh.








