Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap pengadaan puluhan ribu sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Lembaga antirasuah menilai proses pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor paling rawan terjadinya praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses tersebut, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.
“Kami tentu memberikan perhatian terhadap pengadaan tersebut karena pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rawan korupsi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Proses Pengadaan Jadi Sorotan
Budi menjelaskan, potensi penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Ia menekankan pentingnya analisis kebutuhan yang matang sebelum pengadaan dilakukan.
Menurutnya, sejumlah aspek krusial harus diperhatikan, mulai dari kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan kebutuhan di lapangan hingga pemerataan distribusi penggunaan.
“Apakah spesifikasi kendaraan sudah sesuai kebutuhan? Apakah semua daerah membutuhkan jenis kendaraan yang sama? Ini harus jelas sejak awal,” kata dia.
Pemenang Tender Juga Disorot
KPK juga menanggapi isu terkait perusahaan pemenang pengadaan, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal, yang disebut belum memiliki jaringan dealer luas. Meski demikian, KPK menilai penilaian terhadap vendor harus dilihat dari keseluruhan proses pengadaan.
“Kenapa vendor tertentu bisa menang, pasti ada pertimbangan. Itu yang nantinya harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Budi.
Penjelasan Pemerintah
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pengadaan sepeda motor listrik tersebut menggunakan anggaran tahun 2025 dan belum didistribusikan kepada penerima.
Dadan menyebutkan realisasi pengadaan telah mencapai 21.801 unit dari total rencana sekitar 25 ribu unit. Kendaraan tersebut diperuntukkan bagi kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah dengan akses transportasi terbatas.
Pengadaan ini, lanjutnya, bertujuan untuk mendukung kelancaran distribusi program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa tidak ada alokasi tambahan untuk pembelian motor listrik pada tahun 2026. Seluruh pengadaan telah menggunakan anggaran tahun sebelumnya.
Rawan Sejak Awal Hingga Akhir
KPK menegaskan bahwa pengadaan barang pemerintah kerap menjadi celah praktik korupsi karena melibatkan anggaran besar dan banyak pihak. Oleh sebab itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
KPK mengingatkan bahwa setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, guna mencegah potensi kerugian negara.













