Hukum & Kriminal

DPR Sesalkan Penetapan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

×

DPR Sesalkan Penetapan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Korupsi Nikel

Sebarkan artikel ini
Hery Susanto tersangka korupsi nikel
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto

Topikseru.com, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan penyesalan atas penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.

“Kami sangat terkejut. Kami syok dan tentu menyayangkan berita ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga  Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Tambang Nikel, Kejagung: Bukti Sudah Cukup

DPR Hormati Proses Hukum

Rifqinizamy mengatakan, sebagai mitra kerja Ombudsman RI, pihaknya telah melakukan komunikasi informal dan tidak menyangka penetapan tersangka terhadap Hery.

Meski demikian, Komisi II DPR menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dia meminta agar penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara transparan oleh aparat penegak hukum.

Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal

Lebih lanjut, Rifqinizamy meminta delapan anggota Ombudsman RI lainnya segera melakukan konsolidasi internal guna memastikan tugas dan fungsi lembaga tetap berjalan normal di seluruh Indonesia.

Menurut dia, stabilitas kelembagaan penting dijaga, terlebih Ombudsman memiliki peran strategis dalam mengawasi pelayanan publik.

“Seluruh fungsi dan kewenangan Ombudsman harus tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.

Baru Dilantik Presiden

Kasus ini menjadi perhatian karena Hery Susanto bersama jajaran anggota Ombudsman RI baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu di Istana Kepresidenan.

Penetapan tersangka dalam waktu singkat setelah pelantikan dinilai menjadi peristiwa yang mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Baca Juga  Baru 6 Hari Menjabat, Ini Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Kini Ditahan Kejagung

Kejagung: Bukti Sudah Cukup

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan, termasuk penggeledahan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Jadi Evaluasi Lembaga Negara

Rifqinizamy menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, khususnya lembaga negara, untuk memperkuat integritas dan tata kelola.

Ia berharap ke depan Ombudsman RI dapat memperbaiki sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Mari kita beri waktu proses hukum berjalan, dan ini menjadi koreksi bersama,” katanya.