Topikseru.com, Jakarta – Ada kabar yang mengejutkan soal penetapan Hery Susanto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung hanya berselang sepekan setelah dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI memicu tanda tanya publik.
Proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilalui di DPR dinilai luput mendeteksi persoalan hukum yang kini menjeratnya.
Komisi II DPR Mengaku Tidak Mengetahui Kasus
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi terkait dugaan kasus yang melibatkan Hery saat proses seleksi berlangsung.
Dalam penjelasannya, DPR mengandalkan sepenuhnya hasil kerja tim seleksi yang sebelumnya telah menyaring kandidat komisioner Ombudsman RI.
Ia menyebut proses yang dilakukan tim seleksi dinilai telah berjalan secara terbuka dan objektif, sehingga DPR berasumsi kandidat yang diajukan merupakan pilihan terbaik.
Proses Seleksi Hingga Penetapan Ketua
Tim seleksi lebih dulu menyaring kandidat hingga mengerucut menjadi 18 nama sebelum diserahkan ke DPR.
18 kandidat hasil seleksi awal diuji oleh DPR
9 nama dipilih sebagai komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031
Hery Susanto ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman RI
Proses tersebut menjadi dasar DPR dalam menetapkan pimpinan Ombudsman tanpa menemukan indikasi masalah hukum pada saat itu.
Dugaan Suap dalam Kasus Pertambangan Nikel
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Hery Susanto yang berkaitan dengan perkara tata kelola usaha pertambangan nikel.
Kasus tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Dalam keterangan resmi, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diterima pada 2025 dengan nilai sementara sekitar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan PT TSHI yang terkait dengan perkara korupsi di sektor pertambangan.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena terjadi setelah Hery resmi menjabat, memunculkan kritik terhadap mekanisme seleksi pejabat publik.










