Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri Medan atau PN Medan menyesalkan aksi unjuk rasa oleh massa Pujakesuma di halaman kantor pengadilan yang menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas pada Senin (20/4/2026).
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kerusakan usai massa membubarkan diri. Menurutnya, fasilitas yang rusak merupakan aset negara.
“Pasca-demonstrasi massa Pujakesuma, kami temukan adanya kerusakan fasilitas di PN Medan yang merupakan fasilitas negara. Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut,” ujar Soniady, Selasa (21/4/2026).
Saat ini, pihak pengadilan masih melakukan pendataan dan inventarisasi kerusakan sebagai bahan untuk menentukan langkah lanjutan.
Meski aksi sempat memanas, PN Medan tetap membuka ruang komunikasi dengan menerima perwakilan massa aksi sekitar pukul 10.00 WIB. Pertemuan berlangsung di ruang tamu terbuka dengan pendampingan aparat kepolisian.
“Perwakilan demonstran kami terima dengan baik untuk menyampaikan aspirasinya,” kata Sonyadi.
PN Medan menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara yang menjadi sorotan massa Pujakesuma, sesuai ketentuan hukum dan menjunjung prinsip peradilan yang adil.
Terkait perkara yang dipersoalkan massa, PN Medan menjelaskan bahwa vonis terhadap Toni Aji Anggoro telah dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
Menurut Sonyadi, terhadap putusan yang telah inkracht, jalur hukum yang masih tersedia adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, apabila terdapat novum, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan.
Dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo itu, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara terdakwa lain, Jesaya Perangin-angin, masih menempuh proses banding.
Sebelumnya, puluhan massa Pujakesuma menggelar aksi di depan PN Medan dengan tuntutan agar Toni dibebaskan. Aksi sempat ricuh ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas.













