Topikseru.com, Batubara – Perselingkuhan berujung maut terjadi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Seorang ibu rumah (IRT) tangga berinisial SS (41) ditemukan tewas mengenaskan setelah diduga dibunuh oleh selingkuhannya sendiri di dalam kamar hotel.
Pelaku berinisial MAA (61) kini telah diamankan oleh aparat Satreskrim Polres Batubara dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kamar di Hotel Sorake, tepatnya di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada Senin (20/4/2026).
Kronologi: Dari Hubungan Intim hingga Pembunuhan
Menurut polisi, korban dan pelaku datang bersama ke hotel dan sempat berada di kamar nomor 15. Di dalam kamar, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan intim.
Namun, situasi berubah saat pelaku kembali meminta korban untuk berhubungan badan untuk kedua kalinya. Permintaan tersebut ditolak oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Pelaku tersulut emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher serta menyekap mulut korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Doly.
Autopsi Ungkap Luka dan Penyebab Kematian
Awalnya, pelaku sempat membantah keterlibatannya dalam kematian korban. Namun, pihak keluarga yang merasa janggal meminta dilakukan autopsi.
Hasil visum mengungkap adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk di bagian kelopak mata, bibir, tungkai, dan leher. Selain itu, ditemukan juga pendarahan pada paru-paru, pelebaran pembuluh darah otak, serta buih di saluran pernapasan.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan fisik yang menyebabkan terhambatnya saluran pernapasan.
“Korban tewas akibat pembekapan yang disertai cekikan. Setelah diinterogasi secara mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres.
Pelaku Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan korban selama kurang lebih tiga tahun sejak 2022.
“Saya bersedia meminta maaf kepada keluarga korban, semoga bisa meringankan hukuman saya di pengadilan,” ujar pelaku.












