Karena Memproduksi Miras, Empat Orang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras illegal di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Suasana persidangan terhadap 4 terdakwa pembuat minuman keras illegal di di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8). Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sebanyak 4 orang dituntut selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena memproduksi minuman keras illegal.

Keempatnya, yakni Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Dalam persidangan, nota tuntutan itupun dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas Jaksa dalam sidang yang berlangsung, Selasa (20/8).

Selain tuntutan penjara, Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 subsider 1 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru