Topikseru.com, Medan – pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret Ketua Yayasan SMK Kesehatan Ganda Husada Tebing Tinggi, Firman Sitorus, Jumat (8/5/2026).
Selain Firman, empat terdakwa lain turut menjalani sidang dakwaan, yakni mantan Kepala Sekolah Wirasanti, dua bendahara BOS Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih, serta penyedia barang dan jasa Muhammad Eko Jumadi dari CV Khalisa Perkasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Anasta Oloan L Tobing, menyebut dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2019 hingga 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp513 juta.
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Ketua KPU Tanjung Balai Disidang, Didakwa Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
“Dana BOS yang masuk ke rekening sekolah dipotong atas perintah Ketua Yayasan sebesar Rp50 ribu per siswa. Uang hasil pemotongan itu kemudian diserahkan kepada Firman Sitorus,” ujar JPU.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tanpa bukti pembelian yang sah. Sementara perusahaan penyedia barang dan jasa yang tercantum dalam laporan disebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.
“CV Khalisa Perkasa hanya menerima keuntungan sebesar 2,5 persen dari nilai pesanan barang,” katanya.
Kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan audit BPKP Sumatera Utara diperkirakan mencapai Rp513.130.240.
Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 603 subs Pasal 604 jo Pasal 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya.












