Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek penanggulangan bencana yang disebut merugikan negara hingga Rp611 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin L. Tobing dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (25/5/2026).
“Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
- Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 213 Juta
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa menyatakan harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Wahid dinilai terbukti melanggar Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Proyek
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap proyek penanggulangan bencana tersebut bermula dari 13 paket pekerjaan pada 2021.
Meski saat itu anggaran kegiatan masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD dilakukan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Jaksa juga mengungkap peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia.
Dia disebut merekayasa proses pengadaan proyek dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan serta membuat dokumen administrasi fiktif.
Tak hanya itu, seluruh paket pekerjaan disebut dikerjakan sendiri oleh Muhammad Hatta.
Dana Rp 700 Juta Tetap Dicairkan
Meski ditemukan berbagai persoalan administrasi, Wahid disebut tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021.
Akibatnya, dana proyek sebesar Rp700,5 juta tetap dicairkan dari kas daerah.
Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang keluar mencapai sekitar Rp 611,3 juta.
Jaksa menduga Wahid menerima komisi sebesar 35 persen dari pencairan dana tersebut melalui seorang perantara.
Ahli Sebut Dokumen Proyek Tidak Layak
Dalam persidangan, ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan proyek tidak sesuai ketentuan sehingga dinilai tidak dapat digunakan atau bernilai Rp 0.
Sementara ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayarkan sehingga seluruh dana yang telah dicairkan dianggap sebagai kerugian negara.
Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada 2 Juni 2026 mendatang.












