Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II, Kusnadi, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin pemanfaatan hasil kayu di kawasan Agropolitan Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (2/6/2026).
Jaksa menilai Kusnadi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
- Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
“Menuntut terdakwa Kusnadi dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kerugian Negara Rp 4,19 Miliar
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4.195.460.115 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Meski demikian, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kepada Kusnadi karena terdakwa dinilai tidak menikmati secara langsung hasil dari tindak pidana tersebut.
Menurut jaksa, keuntungan justru diperoleh pihak lain yang memanfaatkan kayu hasil penebangan di kawasan Agropolitan Siosar.
Bermula dari Persetujuan SIPUHH
Kasus ini bermula ketika Kusnadi menjabat sebagai Kepala BPHL Wilayah II dan menyetujui permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas nama PHAT Berland pada Desember 2022.
Persetujuan serupa kembali diberikan kepada PHAT HakMilala pada Februari 2024.
Padahal, lokasi yang diajukan berada di kawasan Agropolitan Siosar yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo dan digunakan sebagai kawasan relokasi bagi korban erupsi Gunung Sinabung.
Dalam dakwaan terungkap bahwa kawasan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan kawasan hutan produksi yang dapat dimanfaatkan secara bebas.
Namun, persetujuan tetap diterbitkan sehingga aktivitas pemanfaatan kayu berlangsung di lokasi tersebut.
Dua Pihak Raup Keuntungan Miliaran Rupiah
Jaksa mengungkapkan bahwa akibat persetujuan yang diberikan terdakwa, Berland Saragi memperoleh keuntungan sekitar Rp 3,08 miliar.
Sementara itu, Harris Haksara Milala disebut meraup keuntungan sekitar Rp1,10 miliar dari hasil penebangan ribuan meter kubik kayu di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan ahli yang dihadirkan selama persidangan, seluruh titik penebangan yang dilakukan oleh PHAT Berland maupun PHAT HakMilala berada di dalam kawasan Agropolitan Siosar milik Pemerintah Kabupaten Karo.
Akibat aktivitas tersebut, pemerintah daerah kehilangan aset berupa kayu yang tumbuh di atas tanah milik daerah yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan daerah.
Pemkab Karo Sempat Layangkan Protes
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Karo telah beberapa kali menyampaikan keberatan atas aktivitas penebangan tersebut.
Pemkab Karo disebut telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta BPHL Wilayah II agar aktivitas penebangan dihentikan dan izin SIPUHH ditinjau kembali.
Bahkan, setelah menerima laporan dari bawahannya yang menyatakan lokasi PHAT Berland berada di kawasan Agropolitan Siosar milik Pemkab Karo, Kusnadi sempat meminta agar akses SIPUHH tersebut ditutup.
Namun yang menjadi sorotan dalam perkara ini, pada tahun 2024 Kusnadi kembali menyetujui permohonan SIPUHH yang diajukan Harris Haksara Milala di lokasi yang berdampingan dengan area yang sebelumnya telah dipersoalkan.
Sidang Ditunda untuk Pleidoi
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga 8 Juni 2026.
Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.












