Topikseru.com, Tapanuli Utara – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 8 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Kalimantan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara dengan petugas keamanan Bandara Silangit saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pada Kamis (4/6/2026).
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RAS alias Adul (24), warga Kota Sibolga, dan EST alias Tampu (37), warga Kabupaten Mandailing Natal.
Terungkap Saat Pemeriksaan Bagasi di Bandara Silangit
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Taput, Aiptu Wilpon Baringbing menjelaskan, pengungkapan bermula ketika petugas bandara melakukan pemeriksaan acak terhadap barang bawaan penumpang di area pemeriksaan manual bagasi sekitar pukul 08.30 WIB.
Saat itu, petugas mencurigai tas milik RAS alias Adul. Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan bersama aparat kepolisian, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.265 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 99 cartridge pod rokok elektrik bermerek Batman berisi cairan yang diduga mengandung narkotika, uang tunai Rp 808 ribu, lima kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, serta dua boarding pass.
“Petugas bandara menemukan indikasi mencurigakan pada barang bawaan tersangka sehingga langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Aiptu Walpon melalui keterangan tertulis yang diterima Topikseru.com.
Rekan Pelaku Kabur, Ditangkap di Terminal Tarutung
Aiptu Walpo mengatakan tak lama setelah penangkapan RAS, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, EST alias Tampu, di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Menurut hasil pemeriksaan awal, EST diduga melarikan diri dari Bandara Silangit setelah mengetahui rekannya diamankan petugas.
Saat diinterogasi, EST mengaku panik karena menyadari tas miliknya juga telah masuk proses pemeriksaan keamanan bandara.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas bandara untuk mengamankan barang bawaan yang ditinggalkan tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap tas tersebut mengungkap keberadaan narkotika jenis sabu dengan berat 4.164 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan 100 cartridge pod berbagai varian rasa yang diduga mengandung zat narkotika, delapan kantong plastik hitam, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 650 ribu.
Sabu Diduga Akan Dikirim ke Kalimantan
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Medan dan berencana menerbangkannya ke Kalimantan melalui Bandara Silangit.
Polisi menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur transportasi udara untuk mengirim barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Taput masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul sabu dan pihak yang diduga menjadi penerima di Kalimantan.
“Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan penelusuran jaringan yang lebih luas,” kata Walpon.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dari kedua tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sabu seberat total 8.429 gram bruto
- 199 cartridge pod rokok elektrik yang diduga mengandung narkotika
- Dua unit telepon genggam
- Uang tunai Rp 1,458 juta
- Belasan kantong plastik hitam
- Boarding pass penerbangan
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkoba di jalur udara Sumatera Utara yang belakangan menjadi perhatian aparat penegak hukum.












