Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil menangkap terpidana Kasus Penggelapan bernama Albert A Hock yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Kota Tanjung Balai pada Jumat (5/6/2026) tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan tidak ada buronan yang lolos dari proses hukum.
Ditangkap di Tanjung Balai
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan Albert A Hock diamankan di kawasan Jalan Muchtar, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Menurut Rizaldi, terpidana telah lama menghindari pelaksanaan putusan pengadilan sehingga masuk dalam daftar buronan yang menjadi target pencarian aparat penegak hukum.
“Terpidana diamankan setelah sekian lama menghindari proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rizaldi, Jumat (5/6/2026).
Berawal dari Kasus Penggelapan Tahun 2020
Kasus yang menjerat Albert A Hock bermula pada 2020. Dalam perkara tersebut, ia didakwa melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama.
Perkara kemudian bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pada proses tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan sebelumnya.
Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 864 K/Pid/2020 akhirnya mengabulkan permohonan jaksa, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dan menyatakan Albert A Hock terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Atas perbuatannya, Albert dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta diperintahkan untuk menjalani masa pidana.
Langsung Dibawa ke Kejari Tanjung Balai
Usai diamankan, Albert A Hock langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan memastikan seluruh prosedur eksekusi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagian dari Program Tangkap Buron
Rizaldi menjelaskan keberhasilan penangkapan Albert A Hock merupakan bagian dari Program Tangkap Buron (Tabur) yang dijalankan Kejaksaan Republik Indonesia.
Program tersebut bertujuan memburu para terpidana yang berusaha menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Menurutnya, Kejaksaan akan terus mengoptimalkan pencarian terhadap seluruh DPO guna memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan.
“Kejaksaan akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO sebagai bentuk penegakan hukum dan kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara,” ujar Rizaldi.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para buronan lainnya bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan pelacakan hingga proses eksekusi dapat dilaksanakan.












