Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

×

Didakwa Rugikan Negara Rp 4,4 M, Debitur Bank Sumut Duduk di Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut, Ikshan Bohari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/9).

Akibat perbuatannya, Ikhsan Bohari telah merugikan keuangan negara atas fasilitas kredit pada tahun 2017 – 2019, sebesar Rp 4,48 miliar.

JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Desy menyebut bahwa awalnya terdakwa Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) ke Bank Sumut.

Baca Juga  4 Tersangka Korupsi Penataan Pemakaman Umum di Kabupaten Karo Ditahan Kejari

Dalam pengajuan itu, terdakwa memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang dari pinjaman kredit Bank Sumut.

“Terdakwa Ikhsan Bohari menerima sembilan fasilitas kredit menggunakan tiga perusahaan,” kata jaksa Fauzan.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan.