Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Sita 231 Kilogram Sabu dari 997 Kasus Narkotika dalam 244 Hari

×

Polrestabes Medan Sita 231 Kilogram Sabu dari 997 Kasus Narkotika dalam 244 Hari

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan
Ilustrasi - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers. Foto : Topikseru.com

Topikseru.com, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengungkap 997 kasus narkotika dengan total 1.211 tersangka selama periode 9 Oktober 2025 hingga 9 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita 231 kilogram sabu-sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya dengan nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan seluruh penindakan dilakukan dalam rentang waktu 244 hari sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Medan dan sekitarnya.

“Penindakan itu dilakukan selama 244 hari atau periode 9 Oktober 2025 hingga 9 Juni 2026,” kata Calvijn di Medan, Kamis (11/6/2026).

1.211 Tersangka Diamankan

Dari total 1.211 tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi pemberantasan narkotika, sebanyak 873 orang diproses melalui jalur hukum.

Sementara itu, 338 tersangka lainnya menjalani program rehabilitasi setelah melalui proses asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Calvijn, pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi dilakukan secara seimbang guna menekan angka penyalahgunaan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredarannya.

Polisi Sita Sabu, Ganja, Ekstasi hingga Ketamin

Selain 231 kilogram sabu-sabu, Polrestabes Medan juga menyita berbagai jenis narkotika dan barang terkait peredaran narkoba.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 54 kilogram ganja
  • 92.069 butir ekstasi
  • 21.400 butir happy five
  • 60 botol ketamin cair dan serbuk
  • 3.061 cartridge vape
  • Delapan botol cairan rokok elektronik
  • 862 tabung cartridge kosong
  • 862 penutup cartridge
  • 123 cartridge pod kosong
  • 10.611 bungkus cartridge pod

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama jajaran kepolisian sektor.

Nilai Barang Bukti Capai Rp 300 Miliar

Jean Calvijn menyebut total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 300 miliar.

Menurut perhitungan kepolisian, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 1,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 300 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 1,5 juta jiwa dari paparan narkotika,” ujarnya.

102 Kali Gerebek Sarang Narkoba

Selain melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, Polrestabes Medan juga menggencarkan program Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Dalam periode yang sama, aparat melaksanakan sedikitnya 102 kegiatan GSN di berbagai wilayah.

Dari operasi tersebut, sebanyak 23 barak narkoba berhasil dibongkar dan dimusnahkan.

“Sampai saat ini sekurang-kurangnya ada 102 kali gerebek sarang narkoba yang dilakukan jajaran,” kata Calvijn.

Komitmen Berkelanjutan Berantas Narkoba

Polrestabes Medan menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas utama guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Upaya penegakan hukum akan terus dibarengi dengan langkah pencegahan, edukasi, serta rehabilitasi agar penanganan persoalan narkotika dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *