Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis, 25 Juni 2026, terdakwa Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara divonis 5 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto yang disebut berperan sebagai perantara atau broker proyek dihukum 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Muhlis Dibebani Uang Pengganti Rp 4 Miliar
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Muhlis membayar uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Nilai tersebut dikurangi Rp 200 juta yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim menyatakan apabila terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.
Dalam perkara yang sama, Eddy Kurniawan Winarto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Namun, majelis hakim menyebut seluruh uang tersebut telah dikembalikan ke KPK sehingga diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.
Hakim turut memerintahkan pembukaan kembali sejumlah rekening milik Eddy yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.
Hakim Nilai Terdakwa Hambat Pembangunan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi serta menghambat pembangunan infrastruktur nasional.
Khusus terhadap Muhlis, hakim menyebut terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dan dinilai mencoreng citra aparatur sipil negara di sektor perkeretaapian.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta agar Muhlis dan Eddy masing-masing dihukum 6 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Muhlis membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp4 miliar, sedangkan Eddy dituntut membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 14 miliar.
Usai sidang, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus Bermula dari Proyek Jalur KA Bernilai Ratusan Miliar
Dalam dakwaan jaksa KPK, Eddy disebut menerima uang sekitar Rp 3,9 miliar dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan periode 2021 hingga 2024.
Proyek tersebut meliputi pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai dan Medan-Araskabu dengan nilai anggaran mencapai Rp 125,7 miliar.
Selain itu, terdapat proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai senilai Rp 385 miliar.
Kasus korupsi proyek kereta api di Sumatera Utara sebelumnya menjadi perhatian publik setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengungkap dugaan praktik suap dalam pengerjaan proyek strategis perkeretaapian nasional.










