Hukum & Kriminal

Pledoi Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter Minta Dibebaskan

×

Pledoi Terdakwa Kasus Pertalite 20 Liter Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum: Bukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

PN Medan
Dua terdakwa kasus pertalite 20 liter didampingi tim kuasa hukum, usai pembacaan pembelaan di PN Medan, Kamis (25/6/2026) sore. (Foto: Topikseru.com/Agustian)
Topikseru.com, Medan – Dua terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi, meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026) sore.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan. Dalam pledoi, tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan menilai dakwaan JPU tidak didukung pembuktian yang kuat dan masih menyisakan keraguan hukum.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W. Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba menyatakan unsur pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menurut mereka, pembelian Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jerigen tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tidak semua pembelian adalah penyalahgunaan, tidak semua penguasaan adalah tindak pidana, dan tidak semua jerigen merupakan alat kejahatan,” ujar Ketua PBH Peradi Medan, Rumintang Naibaho, saat membacakan pledoi.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dari pihak SPBU, pengisian BBM dilakukan melalui sistem resmi, tercatat dalam administrasi, serta mengikuti prosedur operasional yang berlaku. Mereka juga menyebut penggunaan jerigen dilakukan atas seizin petugas SPBU.
Kuasa hukum menilai jaksa juga gagal membuktikan unsur niaga maupun pengangkutan sebagaimana didakwakan. Menurut mereka, tidak ada bukti transaksi penjualan kembali, tidak ada pembeli, keuntungan, ataupun jaringan distribusi ilegal yang menunjukkan adanya praktik perdagangan BBM subsidi.
“Seluruh konstruksi perkara hanya dibangun atas dugaan bahwa BBM tersebut akan dijual kembali. Dugaan bukan alat bukti, asumsi bukan pembuktian, dan prasangka bukan kebenaran hukum,” tegas Rumintang.
Selain itu, tim pembela menyoroti tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Mereka menyebut ahli migas yang dihadirkan JPU maupun penyidik tidak pernah melakukan audit atau menghitung secara pasti kerugian negara akibat pembelian Pertalite sebanyak 20 liter itu.
Penasihat hukum juga mempersoalkan proses penangkapan dan penyidikan. Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan karena saksi penangkap tidak mampu menjelaskan secara jelas dasar hukum penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam perbuatan para terdakwa. Menurut mereka, pembelian BBM dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, bukan untuk penimbunan atau mencari keuntungan besar.
“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa bukan pelaku perdagangan BBM, bukan penimbun, dan bukan bagian dari sindikat distribusi ilegal. Terdakwa hanyalah anak muda yang berjuang membantu perekonomian keluarga,” ujar tim penasihat hukum.
Salah satu bagian yang paling menyentuh dalam pledoi adalah kisah keluarga terdakwa Ranning Alamer Muslim Cibro. Tim pembela menyebut Ranning sempat memperoleh penangguhan penahanan sehingga bisa menemui ayahnya yang sedang berjuang melawan kanker darah.
Momen itu, kata mereka, menjadi pertemuan terakhir antara ayah dan anak sebelum sang ayah meninggal dunia.
“Terdakwa masih sempat menggenggam tangan ayahnya dan berdiri di samping sosok yang selama ini menjadi alasan utama dirinya bekerja keras. Namun, pertemuan itu ternyata menjadi perjumpaan terakhir,” ungkap penasihat hukum dalam persidangan.
Melalui pledoi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menolak tuntutan JPU, serta menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” demikian salah satu permohonan yang disampaikan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, Ranning Alamer Muslim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Dengan nada haru, keduanya mengatakan perkara yang mereka alami semestinya menjadi pelajaran bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum agar warga kecil tidak kembali mengalami nasib serupa.
“Kami bukan mafia migas. Kami hanya rakyat kecil yang mencari nafkah untuk keluarga. Kami berharap majelis hakim melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar keduanya.
Mereka juga berharap penegakan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi turut mempertimbangkan rasa keadilan dan kondisi sosial masyarakat.
“Semoga apa yang kami alami tidak terulang lagi kepada orang lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *