Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang pengusaha depot air minum bernama Asrizal (46) setelah terbukti membunuh istrinya, Nur Sri Wulandari. Kasus pembunuhan ini terjadi usai korban menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di rumah mereka di Kota Medan.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asrizal dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Hakim Nilai Perbuatan Terdakwa Meresahkan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dalam perkara tersebut. Selain menghilangkan nyawa korban, tindakan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hakim juga mengungkap bahwa Asrizal diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain serta belum mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga korban.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Usai sidang, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kronologi Pembunuhan di Rumah Pasutri
Berdasarkan dakwaan jaksa, tragedi itu terjadi pada 30 Oktober 2025 di kediaman pasangan tersebut di Kota Medan.
Malam itu, Asrizal pulang bekerja sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta istrinya memijat tubuhnya. Permintaan tersebut dipenuhi korban sebelum akhirnya masuk kamar untuk beristirahat.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa membangunkan istrinya dan mengajak berhubungan badan. Namun korban menolak karena mengaku kelelahan.
Penolakan itu memicu pertengkaran antara keduanya hingga pakaian terdakwa sempat robek akibat tarik-menarik.
Situasi kemudian semakin memanas setelah korban kembali menolak ajakan suaminya usai keluar dari kamar mandi.
Dalam kondisi emosi, terdakwa mengambil sebuah bantal lalu membekap wajah korban di atas tempat tidur.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar tubuh pelaku. Namun terdakwa terus menekan bantal ke wajah istrinya hingga korban akhirnya tak bergerak lagi.
Korban Ditemukan Meninggal Keesokan Pagi
Setelah kejadian tersebut, terdakwa mengaku mengira istrinya hanya pingsan. Ia bahkan sempat meletakkan bantal di bawah kepala korban sebelum tidur di samping tubuh istrinya.
Keesokan paginya sekitar pukul 07.45 WIB, Asrizal mulai curiga karena korban tidak kunjung bangun. Ia kemudian menghubungi keluarga korban untuk datang ke rumah.
Setelah diperiksa bersama-sama, Nur Sri Wulandari dipastikan telah meninggal dunia.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik di Kota Medan karena motif pembunuhan dipicu persoalan rumah tangga yang berujung fatal.












