Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menunda pembacaan putusan terhadap eks Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dalam perkara dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 PN Medan pada Kamis, 2 Juli 2026, sempat dibuka sebelum akhirnya ditunda hingga Jumat, 3 Juli 2026.
Ketua Majelis Hakim Sulhanudin mengatakan majelis masih melakukan penyempurnaan terhadap amar putusan sehingga pembacaan vonis belum dapat dilakukan sesuai jadwal.
“Agenda hari ini sebenarnya pembacaan putusan, tetapi masih ada yang perlu diperbaiki dalam putusan tersebut,” ujar Sulhanudin di hadapan persidangan.
Penundaan itu menjadi kali kedua dalam perkara yang menjerat eks Camat Medan Polonia tersebut. Pada pekan sebelumnya, majelis hakim juga menunda sidang putusan dengan alasan serupa.
Jaksa Tuntut Irfan Dua Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Irfan Asardi Siregar dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 161 juta lebih.
Menurut jaksa, sebagian uang pengganti telah dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp 50 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa sekitar Rp 111 juta yang wajib dibayarkan.
Jika tidak dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda terdakwa disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa enam bulan penjara.
Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut
Selain Irfan, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi turut dituntut bersalah oleh jaksa.
Khairul dituntut pidana dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp 161 juta.
Sementara Ita Ratna Dewi dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti sebesar Rp10 juta telah dibayarkan terdakwa dan dititipkan kepada penuntut umum.
Diduga Manipulasi Bukti Pembelian BBM
Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan manipulasi serta pemalsuan bukti pembelian BBM kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia.
Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 332.208.360.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta pengembalian sebagian kerugian negara.
Majelis hakim dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Jumat, 3 Juli 2026, setelah salat Jumat.












