Hukum & Kriminal

PH Minta Penahanan Terdakwa Korupsi MAS Farhan Syarif Hidayah Ditangguhkan

×

PH Minta Penahanan Terdakwa Korupsi MAS Farhan Syarif Hidayah Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS di Deli Serdang meminta majelis hakim mengalihkan status penahanan kliennya karena dinilai terlalu lama ditahan.

MAS Farhan Syarif Hidayah
Tim penasehat hukum tiga terdakwa dugaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Penasihat hukum tiga terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Permohonan itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 2 Juli 2026.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, serta dua operator BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo.

Penasihat hukum para terdakwa, Bambang Santoso, menilai masa penahanan terhadap kliennya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan telah berlangsung terlalu lama.

“Kami menilai penahanan selama 170 hari itu bukan waktu yang singkat dan menurut kami tidak manusiawi,” kata Bambang kepada wartawan usai persidangan.

PH Sebut Kliennya Korban Proses Hukum

Bambang mengatakan pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau penangguhan penahanan.

Menurut dia, ketiga terdakwa merupakan korban dari proses hukum yang dinilai tidak berjalan adil.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan,” ujarnya.

Ia menyebut keluarga terdakwa juga berharap status penahanan dapat dialihkan mengingat lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Dalam perkara tersebut, jaksa sebelumnya mendakwa ketiga terdakwa melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta.

Soroti Peran Pemilik Yayasan

Penasihat hukum terdakwa juga menyoroti peran pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah bernama Mesini yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Menurut Bambang, pihak yang menikmati aliran dana BOS justru belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

“Fakta yang kami lihat, klien kami tidak menerima ataupun menikmati hasil dugaan korupsi tersebut,” kata Bambang.

Ia bahkan menuding proses hukum berjalan tidak seimbang karena Mesini yang telah disebut dalam perkara tersebut belum ditahan.

“Kami menilai ada keganjilan dalam proses hukum ini karena pihak yang disebut menikmati dana BOS sampai saat ini belum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Persoalkan Audit Kerugian Negara

Selain itu, penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp268,2 juta yang digunakan jaksa dalam dakwaan.

Menurut Bambang, nilai kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP), bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menilai audit tersebut tidak tepat dijadikan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan audit kantor akuntan publik, bukan BPK,” kata dia.

Bambang juga menegaskan ketiga kliennya tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah.

“Mereka bukan pihak yang mengelola dana BOS secara keseluruhan dan tidak memiliki niat jahat melakukan korupsi,” ujar Bambang.

Majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *