PT CPA Diduga Serobot Lahan, Budisokhi: Lahan Saya Dikuasai 16 Tahun

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budishokhi Zebua bersama kuasa hukumnya Ogek DR saat ditemui usai wawancara di Satreskrim Polres Tapteng, Selasa (8/10).  dok. Topikseru.com/ Jasman Julius.

Budishokhi Zebua bersama kuasa hukumnya Ogek DR saat ditemui usai wawancara di Satreskrim Polres Tapteng, Selasa (8/10). dok. Topikseru.com/ Jasman Julius.

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Budishokhi Zebua (60), mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah, Selasa (8/09). Kedatangannya, terkait laporan dugaan Pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan oleh perusahaan sawit Cahaya Pelita Andika (CPA).

Budishokhi bersama kuasa hukumnya, Johanes Nahum Manogi biasa dipanggil Ogek DR tepat pukul 10:00 WIB. Ia terlihat membawa surat panggilan polisi bernomor: B/3220/X/RES.1.2./2024/Reskrim perihal undangan wawancara klarifikasi perkara.

“Ia saya dapat surat panggilannya tadi malam dikirim lewat whatsApp, karena hujan terus, pihak kepolisian tidak mengantarnya langsung, saya ia kan lewat WA saja,” terang Budishokhi saat ditemui Topikseru.com usai wawancara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menerangkan, panggilan wawancara sesuai dengan laporan kepada pihak kepolisian pada tanggal 24 September 2024 yang lalu. Berawal saat PT CPA melalui Manager, Marganda Turnip bersama bawahannya melakukan pengrusakan plang kepemilikan lahan atas namanya.

“Plang di lahan saya dirusak oleh Manager bersama bawahannya, padahal di plang tersebut sudah tertulis nama kuasa hukum saya Ogek DR. Makanya saya buat laporan,” ujar Budishokhi.

Budishokhi menjelaskan, wawancara itu sekitar selama 3 jam. Ia mengaku menjelaskan secara detail kronologis lahan miliknya, yang telah dikuasai PT CPA selama 16 tahun.

Baca Juga  AKBP Basa Emden Banjarnahor Terima Apresiasi Selama Bertugas

“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, saya jawab dan saya jelaskan,” imbuhnya.

Riwayat Lahan Budishokhi Zebua

Sebelumnya, Budishokhi Zebua menuturkan riwayat lahan yang ia miliki tersebut. Lahan seluas 7000 M2 (7 ha) di Desa Stardas lorong 5 Simalimali, Devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah itu, ia miliki sejak tahun 1998.

Budishokhi mengganti rugi lahan itu dari Heber Sipahutar pada tahun 1998, “Saya ganti rugi, dan diketahui Kepala Desa Stardas, Arkhanudin Hasibuan saat itu,” ujarnya.

Kini, lahan tersebut dikuasai PT CPA sejak tahun 2008. Budisokhi mengaku, sejak saat itu, tak ada penjelasan apapun dari perusahaan.

“Sudah berapa kali saya pertanyakan kepada pihak PT dan juga Kepala Desa Stardas, Rusyid namun belum ada penjelasan,” ungkapnya.

Belakangan, Budisokhi mengaku gerah. Ia lantas menunjuk kuasa hukum, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kuasa Hukum saya sudah 3 kali layangkan surat pada perusahaan PT CPA namun tidak ditanggapi,” ucapnya.

“Makanya lahan saya itu saya buat plang, sesuai petunjuk kuasa hukum saya, namun dirusak oleh Manager CPA, Marganda Turnip bersama para bawahannya,” tutup Budishokhi.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru