Hukum & Kriminal

Kejagung Bekuk Ronald Tannur Berdasarkan Putusan MA

×

Kejagung Bekuk Ronald Tannur Berdasarkan Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

Ringkasan Berita

  • Kepala Pusat Peneranga Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap tim gabungan Kejati Jawa Timur da…
  • Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
  • Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan atau eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam per…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut telah menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Peneranga Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap tim gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli Siregar.

Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan atau eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan kasasi pentut umum terkait putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ronald Tannur selama 5 tahun.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian mengutip laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga  Jam Tangan Disorot, Dirdik Kejagung: Beli 5 Tahun Lalu Rp 4 Juta

Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana, memutus perkara ini pada Selasa (22/10).

Vonis Bebas

Sebelumnya, pada Rabu (24/7) PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, putra anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi.

Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

3 Hakim Tersangka

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.