Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejagung Bekuk Ronald Tannur Berdasarkan Putusan MA

×

Kejagung Bekuk Ronald Tannur Berdasarkan Putusan MA

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut telah menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kepala Pusat Peneranga Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap tim gabungan Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli Siregar.

Dia mengatakan penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan atau eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Baca Juga  Kakek Mahruzar Tewas Dihantam Pakai Batu, Pelaku Tetangga yang Berpura-pura Bertamu

Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan kasasi pentut umum terkait putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Mahkamah Agung RI menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ronald Tannur selama 5 tahun.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian mengutip laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *