Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

30 Perusahaan Kripto Mendapat Izin Beroperasi di Indonesia

×

30 Perusahaan Kripto Mendapat Izin Beroperasi di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Bitcoin
5 orang pemilik Bitcoin terbanyak di dunia

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Sebanyak 30 perusahaan kripto di Indonesia telah mendapat surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan telah legal beroperasi di Indonesia.

Direktur Utama Central Finansial X (CFX) Subani mengatakan SPAB merupakan salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto agar legal beroperasi di Indonesia.

Dia menyebut dengan telah mendapat SPAB, perusahaan kripto berarti bertransaksi sesuai regulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Ini untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto. Yang tujuannya bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” ujar Subani melalui keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).

Berdasarkan aturan yang berlaku, calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan non-CPFAK untuk mengubah statusnya menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK), wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa atau SPAB daro CFX.

Baca Juga  Harga Emas Digital di Perdagangan 30 Juni 2025: Harga beli: Rp1.745.000 per gram

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.

Subani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan amanat dari Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto agar dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK.

“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” kata Subani.

6 Perusahaan Kripto Berlisensi

Subani menjelaskan enam perusahaan kripto telah mendapat linsensi PFAK secara penuh.

Keenam perusahaan kripto itu masing-masing:

1. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)

2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *