Ringkasan Berita
- Dia menyebut dengan telah mendapat SPAB, perusahaan kripto berarti bertransaksi sesuai regulasi oleh Badan Pengawas P…
- Direktur Utama Central Finansial X (CFX) Subani mengatakan SPAB merupakan salah satu syarat penting bagi setiap perus…
- 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No.
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Sebanyak 30 perusahaan kripto di Indonesia telah mendapat surat persetujuan anggota bursa (SPAB) dan telah legal beroperasi di Indonesia.
Direktur Utama Central Finansial X (CFX) Subani mengatakan SPAB merupakan salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto agar legal beroperasi di Indonesia.
Dia menyebut dengan telah mendapat SPAB, perusahaan kripto berarti bertransaksi sesuai regulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Ini untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto. Yang tujuannya bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” ujar Subani melalui keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).
Berdasarkan aturan yang berlaku, calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan non-CPFAK untuk mengubah statusnya menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK), wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa atau SPAB daro CFX.
Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 Tahun 2022.
Subani mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan amanat dari Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto agar dapat memenuhi regulasi yang berlaku khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK.
“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” kata Subani.
6 Perusahaan Kripto Berlisensi
Subani menjelaskan enam perusahaan kripto telah mendapat linsensi PFAK secara penuh.
Keenam perusahaan kripto itu masing-masing:
1. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
2. PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang)
3. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto)
4. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
Status ini mencerminkan kepatuhan terhadap aturan dan komitmen nyata dalam memberikan keamanan yang maksimal bagi para pengguna.
Selain itu, 24 CPFAK & Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi dan fit and proper test oleh Bappebti.
Investor Kripto Indonesia Meningkat
Investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024.
Data Bappebti terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus angka Rp 426,69 triliun.
Jumlah tersebut naik 351,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp 94,41 triliun.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan para CPFAK telah berupaya mematuhi aturan yang ada dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia.
“Walaupun persyaratan sesuai ketentuan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu. Proses masih akan terus berjalan sampai para CPFAK menjadi PFAK sehingga seluruh pihak harus terus menjaga komitmen dan semangat menjalani proses yang ada,” kata Kasan.













