TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi atas dugaan penggelapan mobil rental.
Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan menangkap pelaku inisial R (45) bersama seorang wanita inisial W (44).
“Pelaku R merupakan seorang oknum PNS yang bertugas di Tata Usaha Kejari Deli Serdang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Medan, Minggu (8/12).
Kombes Gidion menjelaskan personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap kedua pelaku pada Senin (2/12).
Dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti enam unit mobil yang diduga hasil penggelapan.
Kombes Gidion menyebut pelaku R merupakan warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan pelaku W merupakan warga Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.












