Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Rp 92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

×

Rugikan Negara Rp 92,25 Miliar, Mantan GM PT Antam Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Sebarkan artikel ini
PT Antam
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,25 miliar.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsid…
  • Hakim menilai terdakwa Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manajer (GM) PT Antam Tbk divonis 4 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider kurungan tiga bulan kurungan, dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam.

Abdul Hadi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 92,25 miliar.

“Menyatakan terdakwa Abdul Hadi Aviciena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12).

Hakim menilai terdakwa Abdul Hadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Tony Irfan dalam putusannya memberikan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibabayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga  Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan terdapat kondisi yang meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan.

Hal yang memberatkan vonis, kata hakim, yaitu perbuatan Abdul Hadi tidak mendukung program pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara.

“Sementara keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil perbuatannya,” ujar Hakim Ketua Tony.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan pidana penjara.

Rugikan Negara

JPU dalam nota tuntutannya menyatakan Abdul Hadi didakwa merugikan negara Rp 92,25 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Kerugian negara antara lain diduga karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.

Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.