Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Komisaris PT AJP Pimpin Jaringan Judi dan Cuci Uang di Bisnis Hotel

×

Polri Ungkap Komisaris PT AJP Pimpin Jaringan Judi dan Cuci Uang di Bisnis Hotel

Sebarkan artikel ini
Judi
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi 'online' di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran Komisaris PT AJP inisial FH dalam jaringan judi daring (online). FH telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan FH selain menjadi Komisaris PT AJP juga memimpin jaringan situs judi online (judol).

“Dia (tersangka) ini pemimpinnya di judi daring. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” kata Brigjen Pol Helfi di Gedung Bareskrim, Kamis (16/1).

Brigjen Helfi mengungkap FH memimpin beberapa jaringan judi daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Baca Juga  Benarkah Mandi Malam dan Kipas Angin Penyebab Pneumonia? Simak Penjelasannya

Dia mengatakan tersangka mengalirkan uang dari hasil judi online ini ke rekening penampung dan mendistribusikan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss di Semarang.

Penyaluran dana judi ke rekening penampung itu, lanjutnya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.

Helfi Asegaf menyebut dalam menjalankan bisnis haram dan pencucian uang itu FH tidak melakukannya sendiri atau tidak memiliki kaki tangan.

“Kalau yang ada di bawah dia (FH) itu hanya pekerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” kata Brigjen Pol Helfi.