Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Komisaris PT AJP Pimpin Jaringan Judi dan Cuci Uang di Bisnis Hotel

×

Polri Ungkap Komisaris PT AJP Pimpin Jaringan Judi dan Cuci Uang di Bisnis Hotel

Sebarkan artikel ini
Judi
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) menunjukan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi 'online' di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Ringkasan Berita

  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan FH selain menjadi Komisari…
  • Dia mengatakan tersangka mengalirkan uang dari hasil judi online ini ke rekening penampung dan mendistribusikan ke PT…
  • FH telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran Komisaris PT AJP inisial FH dalam jaringan judi daring (online). FH telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengatakan FH selain menjadi Komisaris PT AJP juga memimpin jaringan situs judi online (judol).

“Dia (tersangka) ini pemimpinnya di judi daring. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua,” kata Brigjen Pol Helfi di Gedung Bareskrim, Kamis (16/1).

Brigjen Helfi mengungkap FH memimpin beberapa jaringan judi daring seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Dia mengatakan tersangka mengalirkan uang dari hasil judi online ini ke rekening penampung dan mendistribusikan ke PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss di Semarang.

Penyaluran dana judi ke rekening penampung itu, lanjutnya untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.

Helfi Asegaf menyebut dalam menjalankan bisnis haram dan pencucian uang itu FH tidak melakukannya sendiri atau tidak memiliki kaki tangan.

“Kalau yang ada di bawah dia (FH) itu hanya pekerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya,” kata Brigjen Pol Helfi.

Baca Juga  PDIP Pecat 4 Kader Anggota DPRD Tapteng

Bareskrim Polri juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi. PT AJP adalah perusahaan yang berfokus pada properti yang dibentuk sejak tahun 2007.

Lalu, perusahaan ini mulai diselidiki ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana mencurigakan pada rekening perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2020–2022.

Usai ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum, Dittipideksus meningkatkan kasus TPPU ini ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya, kami melakukan proses penyidikan, kami lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss, red.) dan kami lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi,” ujarnya.

Terhadap PT AJP dikenakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.