Hukum & Kriminal

Ratusan Warga Helvetia Blokir Jalan Tolak Eksekusi Lahan

×

Ratusan Warga Helvetia Blokir Jalan Tolak Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
Warga Helvetia
Ratusan warga memblokade Jalan Pantai Timur dalam aksi menolak rencana eksekusi lahan oleh PN Medan, Kamis (23/1). Foto: topikseru.com/Muchlis

Ringkasan Berita

  • Aksi ini sebagai respons dari rencana pengadilan yang akan melakukan eksekusi hari ini, Kamis (23/1).
  • Ratusan warga memblokir Jalan Pantai Timur, dengan memasang blokade barang pisang, kayu dan membakar ban bekas di ata…
  • Sebelumnya, Robert Ginting, salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut mengatakan warga menentang klaim sepih…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ratusan warga Jalan Sempurna Lingkungan I dan II memblokade Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Helvetia, saat menggelar aksi menolak rencana eksekusi terhadap lahan yang menjadi tempat tinggal puluhan kepala rumah tangga.

Aksi ini sebagai respons dari rencana pengadilan yang akan melakukan eksekusi hari ini, Kamis (23/1).

Ratusan warga memblokir Jalan Pantai Timur, dengan memasang blokade barang pisang, kayu dan membakar ban bekas di atas jalan.

“Kami menolak eksekusi oleh pengadilan atas klaim pihak perumahan terhadap tanah yang sudah puluhan tahun kita tempati,” kata seorang warga saat berorasi.

Dia mengatakan bahwa warga tidak akan mundur untuk menolak rencana eksekusi oleh pengadilan.

“Kita tidak akan mundur, karena kita bukan penggarap. Kita pemilik sah dari tanah yang kita tempati,” ujarnya.

Warga menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memenangkan pihak pengembang menuai curiga.

Hal ini lantaran masyarakat telah memiliki alas hak atas tanah yang telah mereka tempat sejak sebelum kemerdekaan.

Baca Juga  Hubungan Panas PDIP dan Bobby Nasution: Membelot, Pindah Partai, Hingga Dipecat

Sebelumnya, Robert Ginting, salah seorang warga yang tinggal di lahan tersebut mengatakan warga menentang klaim sepihak oleh pengembang Taman Halo Indah.

Dia menjelaskan tanah yang diklaim oleh perumahan tersebut telah didiami warga puluhan tahun atau sejak 1942.

“Warga di sini sudah tinggal sejak 1942, tiba-tiba mereka (Hako Indah) mengklaim jika ini (lahan) punya mereka. Kami protes lah,” kata Robert, Kamis (23/1) dini hari.

Warga Punya Bukti Kepemilikan

Robert mengatakan bahwa warga yang tinggal di atas lahan yang diklaim pihak perumahan itu memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Eksekusi lahan
Warga memblokade jalan menolak rencana eksekusi lahan oleh PN Medan, Kamis (23/1). Foto: topikseru.com/Muchlis

Namun, pihak Taman Hako Indah juga mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kecurigaan di kalangan warga.

“Kami heran, tiba-tiba mereka mengklaim jika ini milik mereka. Padahal lebih duluan pemukiman rakyat dari pada perumahan Hako,” ujar Robert.

Menduga Ada Keterlibatan Lurah

Robert menduga bahwa Lurah Cinta Damai, berinisial SS, turut berperan dalam memuluskan klaim kepemilikan pihak Taman Hako Indah. Dia menuding lurah tersebut bertindak sebagai perpanjangan tangan pihak komplek dalam mengurus administrasi tanah.

“Ironisnya, warga malah diklaim lurah telah menyepakati bahwa tanah leluhur mereka benar milik Taman Hako Indah,” tambahnya.