TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menindak lanjuti laporan korban kabel menjuntai, Luthfi Hakim Fauzie, dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelumnya, LBH Medan selaku kuasa hukum korban sempat mengkritisi lambannya proses hukum terhadap kasus yang hampir merenggut nyawa Luthfi itu.
LBH Medan melaporkan Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan dan Kasat Reskrim serta penyidik ke Propam Polda Sumut atas dugaan tidak profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polrestabes Medan melalui penyidik pembantu yang menangani perkara a quo melakukan olah TKP di Jalan William Iskandar Pasar V Medan Estate bersama Luthfi dan LBH Medan,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2).
Irvan menjelaskan olah tempat kejadian perkara oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan ini di antaranya untuk memastikan tempat korban Luthfi mengalami tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi tempat kejadian perkara.
“Dari proses olah TKP ini, beberapa saksi di sekitar menyatakan benar adanya kejadian tersebut dan Luthfi lah yang menjadi korbannya,” ujar Irvan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya