Hukum & Kriminal

Ketahuan Saat Patroli Malam, Pria di Aceh Angkut 90 Jeriken Solar Subsidi Tanpa Izin!

×

Ketahuan Saat Patroli Malam, Pria di Aceh Angkut 90 Jeriken Solar Subsidi Tanpa Izin!

Sebarkan artikel ini
Polres Pidie
Barang bukti jeriken berisi BBM subsidi jenis solar di Mapolres Pidie di Pidie, Jumat (24/10/2025).

Ringkasan Berita

  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menggagalkan upaya pengangkutan 2.700 liter solar bersubsi…
  • Kepala Satreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan pelaku diamankan saat mengangkut solar tanpa surat izin r…
  • Terungkap Saat Patroli Rutin Polisi Kasus ini terungkap ketika tim Satreskrim Polres Pidie melakukan patroli rutin pe…

Topikseru.com – Aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terbongkar di Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menggagalkan upaya pengangkutan 2.700 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam 90 jeriken oleh seorang pria berinisial HD (57), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kepala Satreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan pelaku diamankan saat mengangkut solar tanpa surat izin resmi menggunakan mobil bak terbuka.

“Pelaku kami tangkap di kawasan Keumala Dalam, Kecamatan Keumala. Saat diperiksa, ditemukan 90 jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen pengangkutan,” ujar Dedy, Jumat (24/10/2025).

Terungkap Saat Patroli Rutin Polisi

Kasus ini terungkap ketika tim Satreskrim Polres Pidie melakukan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan solar dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pidie.

Saat melintas di Jalan Beureunuen–Tangse, Gampong Keumala Dalam, polisi mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang tampak sarat muatan.

Baca Juga  Banjir Kembali Rendam Ruas Jalan Pidie Jaya–Bireuen, Warga Diminta Tunda Perjalanan

Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen sah.

“Saat ditanya dokumennya, pelaku tidak bisa menunjukkan izin pengangkutan. Totalnya ada sekitar 2.700 liter solar subsidi,” terang Dedy.

Langsung Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan HD sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 90 jeriken solar dan satu unit mobil bak terbuka juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi Imbau Warga Tidak Main-main dengan BBM Subsidi

AKP Dedy Miswar menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau aktivitas ilegal seperti tambang liar.

“Kami mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan atau mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin. Tindakan seperti ini merugikan negara dan bisa dipidana,” tegasnya.

Dia juga meminta masyarakat proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di sekitar wilayahnya.

“Kepedulian masyarakat sangat penting agar BBM subsidi tetap tepat sasaran,” pungkasnya.