Topikseru.com – Aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali terbongkar di Aceh. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil menggagalkan upaya pengangkutan 2.700 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam 90 jeriken oleh seorang pria berinisial HD (57), warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kepala Satreskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengatakan pelaku diamankan saat mengangkut solar tanpa surat izin resmi menggunakan mobil bak terbuka.
“Pelaku kami tangkap di kawasan Keumala Dalam, Kecamatan Keumala. Saat diperiksa, ditemukan 90 jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen pengangkutan,” ujar Dedy, Jumat (24/10/2025).
Terungkap Saat Patroli Rutin Polisi
Kasus ini terungkap ketika tim Satreskrim Polres Pidie melakukan patroli rutin pengawasan distribusi BBM subsidi, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan solar dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pidie.
Saat melintas di Jalan Beureunuen–Tangse, Gampong Keumala Dalam, polisi mencurigai sebuah mobil bak terbuka yang tampak sarat muatan.
Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa jeriken berisi solar subsidi tanpa dokumen sah.












