Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Kadishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Pungli Parkir RSVI

×

Eks Kadishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Pungli Parkir RSVI

Sebarkan artikel ini
Kadishub Pematangsiantar
Mantan Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Oloan Damanik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/11/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Julham terbukti memenuhi unsur dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Tipikor dan sejumlah pasal terkait dalam KUHP.

Baca Juga  Siswi SMA Negeri 8 Medan Tidak Naik Kelas Meski Nilai Bagus, Sang Ayah Beber Kejanggalan

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Robert di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Kasim.

Unsur Terpenuhi dan Faktor yang Memberatkan

JPU menilai perbuatan Julham telah merugikan tata kelola pemerintahan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik KKN. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.