Topikseru.com – Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, bersama seorang petugas keamanan kampus, Nanda Ram, resmi dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pengeroyokan terhadap sesama satpam, Heri Suwardi Tinambunan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin malam (17/11/2025).
“Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. Menuntut pidana 3 tahun penjara bagi Yudi Saputra dan Nanda Ram,” ujar JPU di ruang sidang Cakra 5.
Kedua Terdakwa Sampaikan Pembelaan
Usai mendengarkan tuntutan, baik Yudi maupun Nanda langsung membacakan nota pembelaan (pledoi) masing-masing, didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dijadwalkan membacakan putusan final pada Selasa (18/11/2025).
Awal Mula Kejadian: Ribut di Kampus UDA
Dalam dakwaan terungkap, insiden tersebut berawal dari keributan di area kampus UDA di Jalan T.D. Pardede, Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban Heri Suwardi sedang bertugas di pos jaga dekat yayasan lama. Ia kemudian dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung, yang melaporkan ada kegaduhan di dalam gedung.
Ketika mereka ke lokasi, terlihat seorang pria bernama Wilson Oloan Pardede alias Kacang, yang hingga kini belum tertangkap, berteriak meminta pintu ditutup.
Heri dan Yehezkiel justru membuka pintu tersebut untuk mengevakuasi Bendahara UDA yang berada di dalam ruang.
Tak lama kemudian, Wilson kembali berteriak dan menuduh Heri serta saksi hendak merampok. Ia lalu memanggil massa.
Dikeroyok Beramai-Ramai dan Diseret ke Belakang Mobil
Sekitar 15 menit setelah keributan, Wilson datang bersama Yudi Saputra, Nanda Ram, serta delapan orang lainnya. Lima di antaranya masih buron, yaitu:
- Feri
- Bala Krisna alias Ramadhan
- Andri Azwar Syahputra
- Godel
- Akong
Gerombolan tersebut membawa stik kriket, besi, hingga senjata tajam.
Korban Heri langsung diserang secara brutal. Ia bahkan diseret ke bagian belakang mobil Yudi, mengalami luka pada bibir, dan mengeluarkan darah. Yudi juga disebut menendang bahu korban hingga terjatuh dan tidak berdaya.
Laporan Polisi Dibantu Seorang Saksi Perempuan
Setelah kejadian, seorang perempuan bernama Novita Sitorus mendatangi korban dan membantunya membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga ke meja hijau dan kini menunggu putusan hakim.












