Polisi Bekuk Pelaku yang Bongkar Kios Pupuk Milik Warga

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk M (42) warga Dusun Kueni Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, atas dugaan pencurian di toko pupuk.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan pihaknya menangkap M, pelaku pencurian kios pupuk milik Erni Yusnita Purba (48).

“Atas pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan telah membuat laporan ke Polsek Perbaungan,” kata Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edward mengatakan pelaku mencuri beberapa barang dari kios korban seperti satu sak pupuk NPK Mutiara dengan berat 50 Kg, 12 botol racun score 250cc.

Baca Juga  Patroli yang Dipimpin Kapolres Sergai AKBP Oxy Ringkus 2 Pria Bersajam

Selanjutnya, enam botol filia 250cc, empat botol explore 100cc, sepuluh bungkus besnoid 100 gram dan barang lainnya.

Polisi Ringkus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (13/6) sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan pimpinan Ipda Raja K Sihaloho mengamankan tersangka di Pasar 1 Desa Bingkat.

Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti dari kediaman pelaku.

Barang bukti tersebut berupa satu botol roundep, satu botol gramoxon, dua botol surfaktan, satu botol regent, satu botol fillia, satu bungkus nasivo.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru