TOPIKSERU.COM, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Perbaungan membekuk M (42) warga Dusun Kueni Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, atas dugaan pencurian di toko pupuk.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan pihaknya menangkap M, pelaku pencurian kios pupuk milik Erni Yusnita Purba (48).
“Atas pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dan telah membuat laporan ke Polsek Perbaungan,” kata Iptu Edward Sidauruk, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edward mengatakan pelaku mencuri beberapa barang dari kios korban seperti satu sak pupuk NPK Mutiara dengan berat 50 Kg, 12 botol racun score 250cc.
Selanjutnya, enam botol filia 250cc, empat botol explore 100cc, sepuluh bungkus besnoid 100 gram dan barang lainnya.
Polisi Ringkus Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (13/6) sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan pimpinan Ipda Raja K Sihaloho mengamankan tersangka di Pasar 1 Desa Bingkat.
Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti dari kediaman pelaku.
Barang bukti tersebut berupa satu botol roundep, satu botol gramoxon, dua botol surfaktan, satu botol regent, satu botol fillia, satu bungkus nasivo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya