Topikseru.com, Langkat – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, dipastikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan proporsional di tengah berkembangnya opini publik.
Pihak kepolisian menyebut, berbagai upaya penyelesaian secara damai telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Kasus ini pun akhirnya tetap dilanjutkan ke proses hukum.
Bermula dari Konflik Sawit
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Peristiwa dipicu kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan dan penjualan buah kelapa sawit yang diduga hasil curian.
Perselisihan ini melibatkan dua pihak, yakni Japet Imanta Bangun dan Indra Putra Bangun. Latar belakang persaingan bisnis sawit di wilayah tersebut disebut turut memperkeruh situasi hingga berujung cekcok.
Perdebatan verbal kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik. Kedua pihak sama-sama mengaku menjadi korban kekerasan.
Japet mengaku mengalami pemukulan di bagian perut, sementara Indra mengaku mengalami luka di wajah akibat pukulan, gigitan, serta cakaran.
Saling Lapor, Proses Berjalan Terpisah
Pasca kejadian, kedua pihak melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hal ini membuat perkara ditangani sebagai kasus saling lapor.
Penyidik pun memproses masing-masing pihak berdasarkan peran dan perbuatannya secara terpisah, guna menjaga objektivitas penanganan perkara.
Mediasi Hingga Restorative Justice Gagal
Dalam prosesnya, aparat kepolisian telah melakukan berbagai upaya penyelesaian damai. Mediasi dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, serta aparat desa.
Namun, upaya tersebut gagal mencapai kesepakatan karena salah satu pihak tidak bersedia berdamai.
Selain itu, upaya kekeluargaan juga sempat dilakukan. Indra Putra Bangun disebut menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp 25 juta, namun tawaran tersebut ditolak.
Untuk anak yang turut berhadapan dengan hukum, penyidik juga telah melakukan diversi sesuai ketentuan. Namun kembali tidak tercapai kesepakatan.
Bahkan, Polres Langkat juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendorong penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Meski demikian, proses damai tetap tidak berhasil.
“Seluruh tahapan sudah dilakukan, mulai dari mediasi hingga restorative justice. Karena tidak ada kesepakatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar pihak kepolisian.
Akademisi: Proses Sudah Sesuai Hukum
Akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari, menilai langkah penyidik sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Menurutnya, penetapan tersangka telah melalui mekanisme sah, termasuk upaya perlindungan terhadap anak melalui diversi.
“Jika tidak tercapai kesepakatan dalam diversi maupun mediasi, maka proses hukum memang harus dilanjutkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa opini yang berkembang di media sosial tidak selalu mencerminkan fakta hukum secara utuh, sehingga masyarakat diimbau tetap bijak dalam menyikapi informasi.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang berawal dari kesalahpahaman dan persaingan bisnis dapat berkembang menjadi persoalan hukum serius apabila tidak diselesaikan secara damai sejak awal.













