Hukum & Kriminal

Mantan Kades Muara Bolak Didakwa Korupsi Dana Desa Hampir Rp3 Miliar

×

Mantan Kades Muara Bolak Didakwa Korupsi Dana Desa Hampir Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Medan
Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Saihot Pandiangan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/5/2026) sore.(Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, terkait dugaan korupsi Dana Desa senilai hampir Rp3 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Suryana menyebut terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai kepala desa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

“Terdakwa diduga menggunakan anggaran desa tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Suryana dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (11/5/2026) sore.

Jaksa mengungkapkan, selama empat tahun pengelolaan dana desa tersebut ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Termasuk manipulasi dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Akibat perbuatan itu, negara disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,938 miliar.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang. Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga justru disalahgunakan selama bertahun-tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *