Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Kusnadi, divonis 1 tahun penjara dalam perkara korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam sidang di ruang Cakra 9, Senin (22/6/2026) malam.
“Menjatuhkan hukuman kepada Kusnadi selama 1 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.
Sebelumnya, jaksa menuntut Kusnadi dengan pidana 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak menikmati hasil kerugian negara, bersikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya proses hukum, telah pensiun, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati kerugian keuangan negara, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.
Bermula dari Persetujuan Akses SIPUHH
Dalam dakwaan jaksa, kasus tersebut bermula dari penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar melalui pemberian akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang disetujui terdakwa.
Persetujuan itu dinilai menyebabkan Pemerintah Kabupaten Karo kehilangan aset berupa kayu yang seharusnya menjadi pendapatan daerah.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama Berland Saragi dan Harris Aksara Milala.
Berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.195.460.115.
Kawasan Relokasi Erupsi Sinabung
Kawasan Siosar diketahui ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karo pada 2014 sebagai lokasi relokasi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung sekaligus kawasan agropolitan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan kawasan relokasi bencana yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak erupsi.












