Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Mansyuri (33), warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, pria yang terbukti sebagai kurir 1000 butir pil ekstasi dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Rabu (2/7/2025).
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan, yang menyatakan bahwa Mansyuri melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Pinta dengan nada tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dengan denda serupa namun subsider 6 bulan.
Hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya