Tuntutan Ringan Kasus Suap PPPK Langkat Dikecam, Kejati Sumut: Sudah Sesuai Fakta Persidangan

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting.

Topikseru.com – Tuntutan ringan jaksa terhadap lima terdakwa penerima suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun 2023 menuai sorotan tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mempermainkan hukum dan mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi para guru honorer yang menjadi korban.

Namun Kejati Sumut membantah tudingan tersebut. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Adre W Ginting, pihaknya menegaskan bahwa tuntutan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta yang dibacakan jaksa dari Kejari Langkat sudah sesuai dengan fakta persidangan.

“Sidang terbuka untuk umum dan telah dibacakan oleh tim JPU. Dalam tuntutan tersebut tim menyusun berdasarkan fakta persidangan,” ujar Adre melalui pesan singkat, Senin (7/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Menilai Tuntutan Jaksa Lebih Ringan dari Pencuri Biasa

Sebelumnya, Direktur LBH Medan Irvan Saputra, yang juga menjadi kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat, mengecam keras tuntutan jaksa. Ia menyebut tuntutan 1,5 tahun penjara itu lebih ringan daripada pelaku pencurian biasa.

Baca Juga  Kejati Sumut Periksa Kepala BNI Medan dalam Kasus Pemberian Fasilitas Kredit Rp 65 Miliar

“Ini bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat. Para terdakwa melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Irvan Saputra, Jumat (4/7).

Irvan menegaskan bahwa kelima terdakwa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Langkat, harusnya dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 11 UU Tipikor, bukan hanya Pasal 11 seperti dalam dakwaan jaksa.

Diduga Ada Upaya Menutupi Kasus

LBH Medan juga menyoroti sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak profesional, terutama karena tidak menghadirkan Bupati Langkat dalam persidangan sebagai saksi, meski telah dipanggil secara patut.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru