Scroll untuk baca artikel
Keuangan

PPN Rumah Ditanggung 100 Persen Diperpanjang hingga Desember 2025, Sri Mulyani: Dorong Properti dan Ekonomi

×

PPN Rumah Ditanggung 100 Persen Diperpanjang hingga Desember 2025, Sri Mulyani: Dorong Properti dan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Topikseru.com – Kabar baik bagi masyarakat yang sedang berburu rumah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menyetujui perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025.

Langkah ini diyakini akan menjaga denyut pertumbuhan sektor properti yang selama ini punya efek domino bagi perekonomian nasional.

“Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses perubahan PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diperpanjang sampai Desember,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Insentif PPN DTP Jadi 100 Persen Sampai Akhir Tahun

Sebelumnya, insentif ini diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana pemerintah hanya menanggung PPN 100 persen untuk unit rumah yang diserahkan hingga Juni 2025, lalu turun menjadi 50 persen untuk penyerahan unit pada Juli–Desember 2025.

Baca Juga  Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok, Berlaku Januari 2025

Namun melihat perlambatan permintaan dan pentingnya dorongan fiskal, pemerintah akhirnya sepakat memperpanjang besaran insentif PPN DTP 100 persen hingga penghujung 2025.

Sasar Rumah Tapak dan Rumah Susun

Sri Mulyani menjelaskan fasilitas PPN DTP rumah 2025 ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *