Ringkasan Berita
- Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, sebagai bagian dari proses…
- Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Senin (4/8).
- Ia menjelaskan, uji sampel DNA dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri.
Topikseru.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, Ridwan Kamil dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, sebagai bagian dari proses penyidikan laporan yang ia layangkan terhadap Lisa Mariana.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, Senin (4/8). Ia menjelaskan, uji sampel DNA dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri.
“Klien kami sudah menerima undangan resmi. Tes DNA ini sebagai langkah penegakan hukum dan bentuk itikad baik Pak Ridwan Kamil untuk mendukung penyidikan,” kata Muslim.
Pengawasan KPAI: Hasil DNA Harus Independen
Dalam proses tes DNA nanti, penyidik juga menghadirkan Lisa Mariana serta putrinya, CA, yang disebut-sebut sebagai anak biologis dalam polemik tersebut.
Muslim memastikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan dilibatkan untuk mengawasi jalannya pengambilan sampel.
“Kenapa KPAI dilibatkan? Supaya hasilnya independen, objektif, dan tidak menimbulkan keraguan dari pihak mana pun,” ujar Muslim.
Ia menegaskan, Ridwan Kamil siap menghormati hasil tes DNA, apa pun nanti faktanya. “Itu bentuk penghormatan Pak Ridwan Kamil terhadap proses hukum. Beliau terima dengan dewasa, apa pun hasilnya,” katanya.
Awal Mula Dugaan Perselingkuhan & Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Polemik ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadinya di akun Instagram.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak hasil hubungan dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil.
Klaim ini segera memicu kegaduhan di media sosial, memancing spekulasi liar yang menyeret nama mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Tak terima dengan tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik, Ridwan Kamil pada 11 April 2025 resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan jerat Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35, Pasal 48 ayat (1), (2) Jo. Pasal 32 ayat (1), (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Kasus ini kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Komitmen Ridwan Kamil: Hadapi Hukum Tanpa Drama
Muslim menekankan, kliennya tidak ingin membesar-besarkan isu ini ke ranah publik. Bagi Ridwan Kamil, penyidikan dan tes DNA adalah bentuk penghormatan pada mekanisme penegakan hukum.
“Beliau tidak lari, tidak berkelit. Semuanya diserahkan pada hukum dan sains. Tidak ada drama, tidak ada framing,” tutup Muslim.
Kasus Ridwan Kamil tes DNA, Lisa Mariana, dan dugaan pencemaran nama baik ini menjadi sorotan publik, sekaligus pengingat bahwa era digital menuntut kehati-hatian dalam setiap unggahan.
Hasil tes DNA yang dijadwalkan Kamis nanti akan menjadi titik penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang terlanjur bergulir liar di ruang publik.









