Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan! Layanan Jemaah Terancam, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

×

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Petugas Kesehatan! Layanan Jemaah Terancam, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kuota haji
Potret Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang bertugas di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah, Selasa (4/7).

Topikseru.com – Gelombang dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji milik petugas kesehatan, yakni sebuah skandal baru yang menambah panjang daftar penyimpangan dalam tata kelola haji Indonesia.

“Penyidik menemukan adanya kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas—seperti pendamping, tenaga kesehatan, pengawas, hingga administrasi, ternyata dijual kepada calon jemaah,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Jual Beli Kuota Petugas, Kualitas Layanan Terancam

KPK menilai praktik tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi mengurangi kualitas pelayanan haji, terutama bagi jemaah lanjut usia dan berisiko tinggi.

Baca Juga  KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri, Kasus Dugaan Korupsi Haji Menguap ke Permukaan

“Yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan untuk melayani kebutuhan medis para calon jemaah, justru dijual ke pihak lain. Akibatnya, jumlah tenaga kesehatan di lapangan berkurang,” jelas Budi.

Modus jual beli ini diduga dilakukan oleh sejumlah oknum di internal Kementerian Agama (Kemenag) dan biro perjalanan haji swasta, yang memanfaatkan kuota petugas untuk keuntungan pribadi.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara, yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *